Kedudukan Domisili bagi Subjek Hukum

BAB l
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Domisili (tempat tinggal) adalah tempat di mana seseorang berkediaman atau berkedudukan serta terikat dengan hak dan kewajiban hukum. Domisili (tempat tinggal) selalu berada dalam wilayah/daerah tertentu atau dapat pula berupa rumah.
Domisili (tempat tinggal) merupakan hal yang sangat penting dalam hidup ini. Tiap orang harus mempunyai tempat tinggal yang pasti di mana ia dapat dicari. Dengan adanya tempat tinggal atau Domisili inilah keberadaan seseorang dapat diketahui dengan mudah. Begitu pula dalam ilmu hukum khususnya dalam hal hukum perdata, domisili merupakan bahasan yang sangat penting untuk diketahui.
Setiap orang menurut hukum harus mempunyai tempat tinggal yang dapat dicari. Pentingnya domisili (tempat tinggal) ini adalah untuk menetapkan beberapa hal, misalnya: di mana seserang itu tinggal, atau pengadilan mana yang memiliki kompetensi terhadap dirinya, dan sebagainya. Dan bagaimana kedudukan domisili bagi subyek hukum? Dari beberapa uraian di atasa, penulis tertarik membuat makalah dengan judul “Kedudukan Domisili Bagi Subyek Hukum”.

B. Identifikasi Masalah
Apa pengertian Domisili?
Apa saja jenis-jenis Domisili?
Bagaimana hubungan domisili dalam menentukan Hak dan Kewajiban Hukum seseorang?
Bagaimana arti penting domisili bagi manusia ataupun badan hukum?
BAB ll
PEMBAHASAN

Pengertian Domisili
Domisli adalah terjemahan dari Domicile atau Woonplaats yang artinya tempat tinggal. Menurut Sri Soedewi Masjchoen Sofwa, domisili atau tempat tinggal itu adalah “Tempat di mana seseorang dianggap hadir mengenai hal melakukan hak-haknya dan memenuhi kewajibannya juga meskipun kenyataannya dia tidak di situ”.
Menurut Prawirohamidjojo dan Pohan (1991:12):“Domisili adalah tempat seseorang harus dianggap selalu hadir dalam hubungannya dengan pelaksanaan hak dan penuhan kewajiban, juga apabila pada suatu waktu ia benar-benar tidak dapat hadir di tempat tersebut”. Dengan mengambil intisari pandangan Prawirohamidjojo dan Pohan, sekilas dapat dipahami bahwa domisili dapat disamakan dengan tempat tinggal yang sah dari seseorang yang melakukan perbuatan atau hubungan hukum.
Menurut Vollmar, tempat tinggal atau domisili merupakan tempat seseorang melakukan Perbuatan Hukum, adapun yang disebut Perbuatan Hukum adalah suatu yang menimbulkan akibat hukum. Misalnya jual-beli,sewa menyewa, tukar menukar, hibah, leasing, dan sebagainya. Tujuan dari penentuan domisili itu adalah untuk mempermudah para pihak dalam mengadakan Hubungan Hukum dengan pihak lainnya.
Berdasarkan definisi tersebut di atas terkandung unsur-unsur dalam rumusan domisili,yaitu:
Adanya tempat tertentu apakah tempat itu tetap atau untuk sementara.
Adanya orang yang selalu hadir pada tempat tersebut.
Adanya Hak dan Kewajiban.
Adanya prestasi.
Menurut Hukum tiap-tiap orang ahrus mempunyai tempat tinggal/domisili dimana ia harus dicari. Pentingnya domisili ini ialah dalam hal:
Dimana seseorang harus menikah (pasal 78 KUH Perdata)
Diamana seseorang harus dipanggil oleh Pengadilan (pasal 1393 KUH Per.)
Pengadilan mana yang berwenang terhadap seseorang (pasal 207 KUH Per.)
Di samping itu, Badan Hukum sebagai Subjek Hukum yang juga terlibat dalam lalu lintas hukum juga mempunyai tempat tinggal. Akan tetapi KUH Perdata tidak mengatur tentang tempat tinggal Badan Hukum. Untuk Badan Hukum tidak digunakan istilah tempat tinggal, tetapi kedudukan (ZETEL), yaitu tempat kedudukan pengurusnya. Kenyataannya Badan Hukum dapat mempunyai satu tempat kedudukan atau lebih. Hal ini dapat dilihat dari anggaran dasarnya. Misalanya Badan Hukum “Ranggolawe Interprise” berpusat di Tuban ,di samping juga mempunyai cabang cabang atau agen di kota lain.
Beberapa catatan mengenai tempat kediaman:
Untuk menjelaskan pasal-pasal 74-82 kiranya dapat dikemukakan yang berikut:
Yang dimaksud dengan tempat kediaman itu bisa kotapraja dalam mana tempat kediaman terletak , tetapi dapat pula sebuah rumah tertentu. Ada kalanya undang-undang memakai kata tempat kediaman dalam arti yang satu , tetapi ada kalanya dipakai untuk arti yang lain. Dalam pasal-pasal 1, 4 sub 5 dan 6 Rv yang dimaksud  ialah sudah jelas rumah. Dalam ps. 131 KUH Perdata dan dalam pasal-pasal 95 dan 126 Rv sebaliknya yang dimaksud ialah pengertian yang lebih luas dari rumah.
Juga badan hukum mempunyai tempat kediaman. Itu biasanya disebut kedudukan atau tempat menetapnya Badan hukum.
Menurut beberapa Ares dari Hoge Raad ketentuan-ketentan mengenai tempat kediaman dalam KUH Perdata juga berlaku bagi penerapan Undang-undang administratif sepanjang di dalam undang-undang tersebut tidak terdapat ketentuan yang menyimpang.
Mengenai hubungan antara ketentuan-ketentuan mengenai tempat kediaman dengan kewajiban untuk mendaftarkan diri di dalam register penduduk dapat dikemukakan, baiak permohonan untuk didaftar maupun pendaftarannya itu sendiri di dalam register tidak sekali-kali memberikan pembuktian terhadap tempat kediaman dalam arti KUH perdata , dari hal itu paling banter dapatlah kita simpulkan  adanya persangkaan berdasarkan kenyataan.
 Ketentuan-ketentan mengenai para pekerja (buruh) yang mondok adalah lebih ketinggalan jaman dinbanding ketentuan mengenai para istri dan sebagainya. Demikian seorang buruh yang berada di bawah perwalian yang mondok itu domisilinya tidak di tempat kediaman majikannya , melainkan di tempat kediaman walinya
Pasal 77 hanya dapat diterangkan secara sejarah. code civil dahulu menentukan , bahwa kepada penerimaan jabatan umum untuk seumur hidup melekat peralihan dari domisili secara serta-merta dan pembentuk undang undang justru tidak ingin  mengamanatkan peralihan dengan sendirinya ini.
Yang dimaksud rumah kematian atau rumah duka dalam pasal 80 adalah penting bagi berbagai ketentuan hukum waris
Sedangkan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tempat kediaman itu seringkali ialah rumahnya, kadang-kadang kotanya. oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa setiap orang dianggap selalu mempunyai tempat tinggal di mana ia sehari-harinya melakukan kegiatannya atau di mana ia berkediaman pokok. kadang-kadang menetapkan tempat kediaman seseorang itu sulit, karena selalu berpindah-pindah(banyak rumahnya), untuk mempermudah hal tersebut dibedakan antara Tempat Tinggal Hukum (secara Yuridis) dan Tempat Tinggal yang Sesungguhnya serta Tempat Tinggal Pilihan.
Tempat tinggal hukum (yuridis) adalah tempat di mana seseorang terdaftar sebagi penduduk sah di suatu desa, kecamatan, kabupaten/kota, atau provinsi dalam wilayah negara tertentu, yang dibuktikan dengan satu kartu tanda penduduk(KTP) yang menyatakan terikat dengan hak dan kewajiban yang sah.
Tempat Tinggal Sesungguhnya adalah tempat di mana seseorang biasa berada secara fisik menurut kenyataan yang tidak terikat dengan suatu tanda bukti yang sah karena tidak bersifat menetap.
Tempat Tinggal Pilihan adalahtempat tinggal yang disetujui/disepakati pihak-pihak dalam suatu perjanjian/kontrak guna memudahkan penyelesaian hak dan kewajiban hukum dalam hal terjadi sengketa dalam pelaksanaannya. Tempat tinggal pilihan biasanya di kantor pengadilan setempat dan berakhir setelah perjanjian/konterak berakhir.
Dari beberapa penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa Tempat tinggal atau domisili adalah tempat di mna seseorang berkediaman atau berkedudukan serta terikat dengan hak dan kewajiban hukum. Tempat tinggal selalu berada dalam wilayah/daerah tertentu atau dapat pula berupa rumah kantor yang berada dalam wilayah/daerah tertentu. Tempat tinggal manusia disebut tempat kediaman, sedangkan tempat tinggal badan hukum disebut kedudukan. Tempat kediaman manusia atau kedudukan badan hukum sering juga disebut alamat rumah atau kantor.
Dalam hukum, domisili berkaitan dengan kepastian hukum, yang terkait dengan hal-hal sebagao berikut:
Kepastian untuk menentukan di mana seseorang harus melakukan perkawinan. Hal ini berhubungan dengan suatu peraturan bahwa perkawinan harus dilaksanakan di tempat salah satu pihak ( pasal 76 KUHPerdata).
Kepastian untuk menentukan pengadilan mana yang berkuasa terhadap subjek hukum tersebut. Dalam HIR, Pengadilan yang berwenang mengadili seseorang dalam perkara perdata adalah pengadilan dalam wilayah hukum di mana penggugat/tergugat berdomisili (pasal 118 ayat 1 dan 2 H.I..R)
Kepastian rumah kematian. Penentuan rumah kematian berkaitan erat dengan ketentuan hukum waris.
Berbicara mengenai domisili, ternyata domisili memiliki 2 aspek umum, yaitu manusia dan badan hukum. Dalam aspek manusia, domisili diartikan sebagai tempat tinggal atau bisa disebut dengan kediaman yang sah. Sedangkan dalam aspek hukum, pengertian domisili adalah tempat di mana seseorang dianggap senantiasa berada atau hadir untuk melaksanakan kewajibannya dan juga mendapatkan hak-haknya. Domisili dalam aspek hukum sangatlah penting, ada 3 alasan kenapa domisili sangat penting dalam aspek hukum, yaitu :
Berguna dalam menentukan dimana subjek hukum (seseorang) harus dipanggil dan ditarik di muka pengadilan.
Domisili juga berguna untuk menentukan pengadilan mana yang berhak berkuasa terhadap subjek hukum (seseorang) tersebut. Hal ini berhubungan dengan suatu peraturan bahwa pengadilan yang berwenang mengadili seseorang dalam perkara perdata adalah pengadilan dalam wilayah hukum di mana penggugat atau tergugat berdomisili (Pasal 118 ayat 1 dan 2 H.I.R).
Dalam perkawinan ternyata domisili juga diperlukan karena domisili digunakan untuk menentukan dimana seseorang harus melakukan sebuah perkawinan, hal ini terhubung dengan suatu peraturan bahwa perkawinan harus dilaksanakan di tempat salah satu pihak (Pasal 76 KUH Perdata).
Selain memiliki 2 aspek, ternyata domisili juga memiliki 2 macam bentuknya, antara lain :
Domisili Terikat atau Wajib
Sebuah tempat kediaman yang tidak bergantung kepada keadaan orang A itu sendiri, melainkan bergantung kepada keadaan orang lain yang ada hubungannya dengan orang A itu.
Domisi Bebas atau Berdiri Sendiri
Dijelaskan sebagai saat seseorang dengan bebas yang sesuai dengan kehendaknya dapat menentukan sebuah tempat kediaman di tempat tertentu. Domisili bebas juga tersusun menjadi 2 bagian anatara lain :
Domisili yang sesungguhnya, dapat dijelaskan sebagai tempat yang bertalian dengan hal yang melakukan wewenang perdata pada umumnya.
Domisili pilihan, dapat dijelaskan sebagai tempat yang ditunjuk sebagai tempat kediaman oleh satu pihak atau lebih dalam hubungannnya dengan melakukan perbuatan tertentu.

Jenis-jenis Domisili
Ditinjau dari terjadinya peristiwa hukum, tempat tinggal atau domisili digolongkan menjadi 4 jenis, yaitu :
Tempat tinggal yuridis
Tempat tinggal yuridis terjaid karena peristiwa hukum, seperti kelahiran, perpindahan, ataupun mutasi. tempat tinggal yuridis dibuktikan dengan KTP atau bukti-bukti lain, seperti paspor. Apabila peristiwa hukum itu pembentukan badan hukum, tempat kedudukan dibuktikan dengan akta pendirian (anggaran dasar) yang di buat di muka notaris. Tempat tinggal yuridis adalah tempat tinggal utama.
Tempat tinggal nyata
Tempat tinggal nyata terjadi karena peristiwa hukum kehadiran (berada) di suatu tempat sesungguhnya. Tempat tinggal nyata dibuktikan dengan selalu hadir atau ada di tempat itu. Tempat tinggal nyata sifatnya sementara karena ada perbuatan atau keperluan tertentu yang tidak terus-menerus untuk jangka waktu lama. Misalnya, seorang dosen memiliki KTP Jakarta melaksanakan penelitian selama dua minggu di Kota Manggala, Kabupaten Tulangbawang sehingga dia bertempat tinggal di Manggala.
Tempat tinggal pilihan
Tempat tinggal pilihan terjadi karena peristiwa hukum pembuatan perjanjian dan tempat tinggal itu dipiliholeh pihak-pihak yang membuat perjanjian itu. Tempat tinggal itu dibuktikan dengan akta autentik yang dibuat di muka notaris. Tempat tinggal yang dipilih adalah kantor pengadilan negeri yang berwenang, misalnya, Pengadilan Negeri kelas 1 Tanjungkarang.
Tempat tinggal ikutan
Tempat tinggal ikutan (tergantung) terjadi karena peristiwa hukum yang menciptakan keadaan status hukum seseorang yang ditentukan undang-undang, misalnya :
Perkawinan
Tempat tinggal istri sama dengan tempat tinggal suami (Pasal 32 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974).
Kelahiran
Tempat tinggal anak mengikuti tempat tinggal orang tua (Pasal 47 Undang-undang Nomor 1 tahun 1974).
Pengampuan
Tempat tinggal orang di bawah pengampuan mengikuti tempat tinggal pengampu atau walinya (Pasal 50 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974).
Pembuktiannya melalui akta perkawinan, kartu keluarga/KTP orang tua, dan putusan pengadilan tentang penunjukan wali pengampu. kelangsungan tempat tinggal ikutan ini berhenti atau dapat dihentikan apabila status hukum yang bersangkutan berubah.
Hubungan domisili dalam menentukan Hak dan Kewajiban hukum seseorang
Tempat tinggal menentukan hak dan kewajiban orang yang bersangkutan menurut hukum. Hak dan kewajiban tersebut dapat timbul dalam bidang hukum public dan hukum perdata. Hak dan kewajiban dalam bidang hukum publik misalnya :
Hak mengikuti pemilihan umum, hak suara hanya dapat diberikan di TPS di mana yang bersangkutan tinggal atau beralamat.
Kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan hanya dapat dipenuhi di tempat mana yang bersangkutan tinggal atau beralamat.
Kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor hanya dapat dipenuhi di mana yang bersangkutan tinggal atau beralamat karena kendaraan bermotor didaftarkan mengikuti alamat pemiliknya.

Selain dari hak dan kewajiban dalam bidang hukum public, ada pula hak dan kewajiban dalam hukum perdata, misalnya :

Jika dalam perjanjian tidak ditentukan tempat pembayaran, debitor wajib membayar di tempat tinggal kreditor (Pasal 1393 ayat (2) KUHPdt).
Debitor wajib membayar wesel atau cek kepada pemegangnya (kreditor) di tempat tinggal atau alamat debitor (Pasal 137 KUHD Indonesia). Ini berarti kreditor (pemegang wesel atau cek) harus dating ke kantor debitor (bank) untuk memperoleh pembayaran. Debitor bank hanya akan membayar dikantornya, bukan di tempat lain.
Debitor berhak menerima kredit dari kreditor (bank) di kantor kreditor (bank) demikian juga kewajiban membayar kredit dilakukan di kantor 9bank).

Status hukum seseorang juga menentukan tempat tinggalnya sehingga akan menentukan pula hak dan kewajibannya menurut hukum. Status hukum seseorang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP) yang sah sebagai penduduk di desa atau kelurahan tempat tinggalnya. Tempat tinggal seorang istri mengikut tempat tinggal suaminya apabila suami istri adalah warga negara dari negara yang sama. Hak dan kewajiban hukum istri terikat pada tempat kediaman suaminya. Jika suami dan istri berbeda warga negara, hak dan kewajiban hukum suami atau istri terikat dengan tempat tinggal di Negara masing-masing, kecuali jika undang-undang menentukan lain.

Jika suami istri warga negara dari negara yang sama, tetapi bertempat tinggal di rumah kediaman yang berlainan, hak dan kewajiban hukum ditentukan oleh tempat tinggal di mana masing-masing suami dan istri yang bersangkutan itu terdaftar sebagai penduduk yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP) yang sah. Tempat tinggal anak di bawah umur (belum dewasa) ditentukan oleh tempat tinggal orang tuanya.

Dengan demikian, hak dan kewajiban hukum anak ditentukan oleh hak dan kewajiban hukum orang tuanya. Jika ibu dan ayahnya bertempat tinggal di rumah yang berbeda alamatnya yang masing-masing di buktikan dengan KTP yang sah, anak atas persetujuan ibu atau tempat tinggal ayah.

Jika tempat tinggal seseorang di rumah sewaan atau rumah kos, rumah sewaan atau rumah kos tersebut dianggap sebagai tempat kediamanya. Akan tetapi, hak dan kewajiban hukumnya terikat dengan tempat tinggal di mana yang bersangkutan terdaftar sebagai penduduk yang di buktikan dengan KTP yang sah. Jika pembantu rumah tangga bertempat tinggal dirumah kediaman tempat dia bekerja, rumah majikan tempat dia bekerja, rumah majikan tempat dia bekerja itu dianggap sebagai tempat kediamannya sendiri. Alamat tempat tinggalnya sama dengan alamat tempat tinggal majikanya itu. Namun, hak dan kewajiban hukumnya terikat dengan tempat tinggal di mana dia terdaftar sebagai penduduk yang dibuktikan dengan KTP yang sah. (Abdulkadir Muhammad, 2014, Hukum perdata Indonesia, Bandung: PT.Citra Aditya Bakti, hlm 33-34)

Kewarganegaraan dapat mempengaruhi kewengan berhak seseorang, contoh : dalam pasal 21 (1) UUPA ? hanya WNI yang dapat mempunyai hak milik. Kewenangan berhak kewenangan untuk mendukung hak dan kewajiban keperdataan.

Kewenangan berhak manusia ada sejak dia dilahirkan hidup (jika dilahirkan meninggal, tidak ada kewenangan berhak, pasal 2 BW) sampai ia meninggal tanpa tergantung pada faktor agama, jenis kelamin, keadaan ekonomi, serta kedudukan dalam masyarakat. Sedangkan kewenangan berhak badan hukum diawali sejak berdiri dan diakhiri dengan dibubarkanya badan hukum tersebut.
Yang membatasi kewenangan berhak manusia :
Kewarganegaraan
Kewarganegaraan yang membatasi kewenangan berhak WNA di Indonesia :
Tarif pajak lebih tinggi
Tidak boleh berpolitik dan berideologi
Terbatas dalam kegiatan perseroan dan perkumpulan
Tidak boleh duduk dalam pemerintahan
Tempat tinggal
Contoh : seseorang yang berdomisili di kota Batam tidak dapat menjadi pemilih pada Pemilu walikota Tanjungpinang.

Kedudukan/ jabatan
Contoh : hakim dan pejabat hukum tidak boleh memiliki barang-barang dalam perkara yang dilelang atas dasar keputusan pengadilan.

Tingkah laku/ perbuatan
Contoh : kekuasaan orangtua/ wali dapat dicabut oleh pengadilan jika orangtua/ wali tersebut pemabuk, suka aniaya anak, dsb.

Jenis kelamin dan hal tiada ditempat
Antara laki-laki dan wanita terdapat perbedaan hak dan kewajiban. Dikatakan hal tiada tempat/ keadaan tidak hadir apabila tidak ada kabar atau pemberitahuan untuk waktu yang cukup lama (5 tahun berturut-turut). Bisa disebabkan meninggal, tidak tahu asal usul, dsb. (https://muhammadaiz.wordpress.com/materi-hukum-perdata/)
Arti penting domisili bagi manusia ataupun badan hukum
Domisili merupakan tempat seseorang dianggap selalu hadir melakukan hak-hak nya dan memenuhi kewajibannya, meskipun ia bertempat tinggal di tempat lain. Kadang-kadang menetapkan tempat kediaman seseorang itu sulit, karena selalu berpindah-pindah. Di dalam hukum perdata, subjek hukum yg memangku hak dan kewajiban terdiri dari:
Manusia (natuurlijk persoon)
Badan Hukum ( recht persoon )
Kepentingan adanya ketentuan tentang tempat tinggal seseorang ini antara lain adalah untuk menyampaikan gugatan perdata seseorang. Contohnya,dalam pasal 24 KUHPerdata yang berbunyi:” dalam suatu sengketa perdata di muka Hakim, kedua belah pihak yang berperkara atau salah satu dari mereka, berhak bebas, dengan akta memilih tempat tinggal lain dari tempat tinggal mereka yang sebenarnya. pemilihan itu boleh dilakukan secara mutlak, dengan mana ia berlaku sampai dengan pelaksanaan keputusan, sebagaimana kedua belah pihak, atau salah satu dari mereka menghendakinya. dalam hal-hal demikian surat-surat juru sita, dakwaan-dakwaan dan tuntutan-tuntutan tercantum atau termaksud dalam akta itu, boleh dilakukakan di tempat tinggal yang dipilih dan di muka Hakim tempat tinggal itu”. Dan pada pasal 25 KUHPerdata: “Jika hal sebaliknya tidak diperjanjikan, maka masing-masing pihak diperbolehkan mengubah tempat tinggal yang dipilih untuk diri sendiri, asal tempat tinggal yang baru tidak lebih dari sepuluh pal jauhnya dari yang lama dan perubahan itu diberitahukan kepada pihak lawannya”.
Manusia sebagai pembawa hak dan kewajiban terjadi sejak lahir dan berakhir saat ia meninggal dunia. Tetapi demi kepentingannya, sejak ia masih berada dalam kandungan ibunya, ia dianggap sudah sebagai subjek hukum (Pasal 2 ayat 1 KUHPerdata).
Badan hukum berstatus sebagai pembawa hak dan kewajiban, misalnya negara, propinsi, kabupaten, perseroan terbatas, yayasan, wakaf, gereja, dan lain sebagainya. Oramg dan badan hukum dapat melakukan perbuatan hukum sebagai pelaksana hak dan kewajiban tidak lepas dari sangkutannya dengan tempat tinggal mereka.
Arti penting tempat tinggal bagi manusia ataupun badan hukum adalah dalam pemenuhan hak dan kewajiban, penentuan status hukum seseorang dalam lalu lintas hukum, dan berurusan dengan pengadilan. tempat tinggal menentukan apakah seseorang terikat untuk memenuhi suatu hak dan kewajibannya dalam setiap peristiwa hukum, dan juga menentuka apabila seseorang berurusan/berperkara di muka pengadilan. Arti pentingnya domisili bagi orang atau badan hukum  juga dapat di rumuskan sebagai berikut:
Di wilayah hukum mana perkawinan harus dilakukan bila seseorang hendak menikah. Pasal 3 PP no.9/1975 “Orang yang akan melangsungkan perkawinan, memberitahukan hendaknya kepada pegawai Pencatat setempat.
Contoh lainnya:
Tempat tinggal istri sama dengan tempat tinggal suami (Pasal 32 UU No.1 Tahun 1974), yang berbunyi:
suami-isteri harus mempunyai tempat kediaman yang tetap
rumah tempat kediaman yang dimaksud dalam ayat 1 pasal ini ditentukan oleh suami istri bersama.
Tempat tinggal anak mengikuti tempat tinggal orang tua (Pasal 47 UU No.1 Tahun 1974).
Tempat tinggal orang di bawah pengampuan mengikuti tempat tinggal pengampunya/walinya (Pasal 50 UU No.1 tahun 1974).
Pembuktian melalui akta perkawinan, KTP orangtua, putusan pengadilan tentang penunjukan wali pengampu. Kelangsungan tempat tinggal ikutan ini behenti atau dihentikan bila status hukum yang bersangkutan berubah.
b. Dimana seseorang atau badan hukum itu harus dipanggil oleh pengadilan. Arti penting tempat tinggal bagi manusia ataupun badan hukum adalah dalam pemenuhan hak dan kewajiban, penentuan status hukum seseorang dalam lalu lintas hukum, dan berurusan dengan pengadilan. tempat tinggal menentukan apakah seseorang terikat untuk memenuhi suatu hak dan kewajibannya dalam setiap peristiwa hukum, dan juga menentuka apabila seseorang berurusan/berperkara di muka pengadilan. Pengadilan negeri atau pengadilan agama yang berwenang menyelesaikan perkara perdata adalah yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal tergugat (pasal 118 HIR).
c. Pengadilan mana yang berwenang untuk menyelesaikan perkara yang melibatkan orang atau badan hukum itu. Pengadilan negeri atau pengadilan agama yang berwenang menyelesaikan perkara perdata adalah yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal tergugat (pasal 118 HIR).
d. Tempat mengikuti pemilu. Contoh nya misalkan dalam pasal 6 dan pasal 7 UU RI No.19 tahun 1956 tentang pemilihan anggota dewan perwakilan rakyat daerah.
e. Tempat dilaksanakannya pembagian warisan yang ditinggalkan oleh orang yang bersangkutan dimana ia tinggal sampai ia meninggal dunia.
Kewajiban memiliki status domisili yang resmi secara hukum telah jelas tercantum dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 (UU 23/2006) tentang Administrasi Kependudukan (UU 24/2013) dan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (Perpres 26/2009). Status domisili ini merupakan salah satu identitas yang pasti tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk atau KTP seseorang.
Adapun pentingnya domisili resmi bagi seseorang dalam aspek hukum perdata setidaknya memiliki 3 kepentingan, yakni:
Berguna dalam menentukan dimana subjek hukum (seseorang) harus dipanggil dan ditarik di muka pengadilan.
Berguna untuk menentukan pengadilan mana yang berhak berkuasa terhadap subjek hukum (seseorang) tersebut. Hal ini berhubungan dengan suatu peraturan bahwa pengadilan yang berwenang mengadili seseorang dalam perkara perdata adalah pengadilan dalam wilayah hukum di mana penggugat atau tergugat berdomisili.
Dalam pernikahan ternyata domisili juga diperlukan karena domisili digunakan untuk menentukan di mana seseorang harus melakukan perkawinan. Hal ini berhubungan dengan suatu peraturan bahwa perkawinan harus dilaksanakan di tempat salah satu pihak.

Pada aspek lainnya, kepemilikan domisili resmi bagi seseorang juga memiliki banyak sekali kegunaan. Seperti melamar pekerjaan, pengobatan di rumah sakit, membuat rekening tabungan, melanjutkan studi ke jenjang perkuliahan, hingga melamar beasiswa pun status domisili resmi pasti digunakan.

Namun seperti apakah penting status domisili resmi bagi sebuah perusahaan yang notabene bukan merupakan perseorangan? Bagaimana jika perusahaan tidak memiliki status domisili yang resmi? Apa kerugiaannya?

Bagi sebuah perusahaan, keterangan domisili tercantum dalam Surat Keterangan Domisili Perusahaan atau biasa disingkat SKDP. SKDP merupakan dokumen atau surat yang menerangkan domisili atau tempat tinggal tetap suatu perusahaan. Ibarat seseorang yang memiliki tempat tinggal dan dibuktikan dengan KTP, maka perusahaan juga memiliki tempat tinggal tetap dalam menjalankan usahanya, dan dapat dibuktikan dengan SKDP. Fungsi SKDP bagi perusahaan adalah sama yakni agar memperoleh hak dan melakukan kewajibannya yang diatur dalam hukum atau undang-undang.

SKDP sangat diperlukan dalam proses pendafataran perusahaan. Sementara hukum mendaftarkan perusahaan hukumnya adalah wajib sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan. Bahwa adanya daftar perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena daftar perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar (termasuk keterangan domisili) dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha. Pada Pasal 1 poin b disebutkan bahwa perusahaan yang dimaksud oleh undang-undang ini adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Pada Pasal 7 disebutkan termasuk kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan serta agen dan perwakilan dari perusahaan tersebut yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian wajib didaftarkan. Baik perusahaan yang berbentuk badan hukum (termasuk koperasi), persekutuan, dan perseorangan serta perusahaan-perusahaan baru yang belum digolongkan ke dalam tiga bentuk perusahaan tersebut.

Pada undang-undang yang sama Pasal 11 hingga 16 Bab V tentang hal-hal yang wajib didaftarkan oleh sebuah perusahaan, salah satu hal yang wajib didaftarkan oleh semua jenis perusahaan adalah alamat tempat perusahaan tersebut berdiri yang mana bukti domisili tersebut dibuktikan dengan SKDP. Dengan demikian, pasal-pasal tersebut semakin menegaskan penting dan wajibnya kepemilikan domisili yang resmi bagi perusahaan. Apabila perusahaan tidak mendaftarkan perusahaannya maka bersiaplah untuk mendapatkan sanksi yang diatur pada Pasal 32 Bab X tentang Ketentuan Pidana yang dicantumkan bahwa barang siapa yang menurut Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya diwajibkan mendaftarkan perusahaannya dalam daftar perusahaan yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya tidak memenuhi kewajibannya diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

SKDP juga sering digunakan untuk mengurus pembuatan surat-surat perizinan perusahaan seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha. Biasanya instansi yang mengeluarkan izin surat-surat di atas mensyaratkan pemohonnya melampiri SKDP sebagai bukti bahwa badan usaha tersebut memang menjalankan usaha di lokasi yang diterangkan dalam SKDP.

SKDP juga sangat penting bagi suatu perusahaan untuk mendaftarkan perusahaannya kepada lembaga-lembaga penguji kualitas atau kelayakan usaha atau produk yang mana jamninan kualitas dari lembaga-lembaga tersebut sangat berpengaruh ke dalam izin pendirian usaha, izin produksi, izin pemasaran, dan izin pendistribusian produk perusahaan tersebut. Misalnya saja untuk perusahaan makanan berkemasan, sebagai bukti bahwa produk makanannya aman untuk dikonsumsi, maka makanan tersebut harus telah diuji dan dijamin keamanannya serta kehalalannya oleh lembaga terkait seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan LPPOM MUI. Sehingga perusahaan harus mendaftarkan produk makanannnya ke lembaga-lembaga tersebut untuk diuji kandungan kimia dan mikrobanya untuk dilakukan pengujian sedemikian rupa. Tentu dalam proses pendaftaran ini perusahaan akan dimintai keterangan domisili usahanya, sebagai bukti keterangan di sertifikat jaminan kualitas yang akan didapatkan nantinya. Selain itu, juga sebagai bukti  bahwa perusahaan dan produk tersebut resmi secara hukum dan berhak untuk melakukan proses usaha dan meraup laba serta keuntungan secara sah. Dengan kata lain, tanpa status domisili yang jelas dan resmi sebuah perusahaan tidak berhak melakukan usahanya karena dianggap ilegal dan tidak memenuhi kewajibannya kepada negara. Selama perusahaan tersebut masih berdiri di bumi Indonesia, maka wajib bagi perusahaan tersebut untuk meresmikan domisilinya secara hukum di Indonesia.

Pembuatan SKDP belum memiliki ketentuan yang baku atau sama secara nasional karena belum diatur dalam undang-undang secara khsusus. Praktik selama ini, biasanya SKDP diperoleh dan dikeluarkan oleh pihak Kelurahan atau Kantor Pemerintah tingkat desa setempat secara gratis. Namun mungkin saja di beberapa daerah memiliki mekanisme yang berbeda. Pengurusan SKDP ini dapat diurus sendiri atau jika tidak sempat dapat pula dikuasakan kepada pihak lain yang masih terkait.

Adapun terkait pendaftaran perusahaan telah jelas diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 08/M-DAG/PER/2/2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan. Berbeda halnya dengan pengurusan SKDP yang pengurusannya dilakukan di tingkat desa, pengurusan daftar perusahaan di lakukan di tingkat Kabupaten/Kota/Kotamadya sekaligus sebagai lembaga yang sah mengeluarkan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Pengurusan administrasi TDP juga gratis atau nol rupiah.
Kesimpulannya adlah kepemilikan domisili yang resmi secara hukum adalah penting baik bagi seseorang maupun perusahaan, karena tanpa domisili yang sah maka seseorang atau perusahaan tersebut tidak berhak mendapat haknya yang diatur dalam hukum atau undang-undang juga sekaligus sebagai bentuk tidak memenuhi kewajibannya kepada Negara Republik Indonesia.








BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN

Tempat tinggal atau domisili adalah tempat di mna seseorang berkediaman atau berkedudukan serta terikat dengan hak dan kewajiban hukum. Tempat tinggal selalu berada dalam wilayah/daerah tertentu atau dapat pula berupa rumah kantor yang berada dalam wilayah/daerah tertentu. Tempat tinggal manusia disebut tempat kediaman, sedangkan tempat tinggal badan hukum disebut kedudukan. Tempat kediaman manusia atau kedudukan badan hukum sering juga disebut alamat rumah atau kantor.
Domisili juga memiliki 2 macam bentuk, yaitu Domisili Terikat atau Wajib dan Domisili Bebas atau Berdiri Sendiri. Domisili Terikat atau wajib adalah sebuah tempat kediaman yang tidak tergantung kepada keadaan orang itu sendiri, melainkan bergantung kepada keadaan orang lain yang ada hubungannya dengan orang itu. sedangkan Domisili Bebas atau Berdiri Sendiri adalah tempat kediaman seseorang yang sesuai dengan kehendaknya.
jenis-jenis domisili dibagi menjadi 4, yaitu: Tempat tinggal yuridis, Tempat tinggal nyata, tempat tinggal pilihan, dan tempat tinggal ikutan.
Tempat tinggal menentukan hak dan kewajiban orang yang bersangkutan menurut hukum. Hak dan kewajiban tersebut dapat timbul dalam bidang hukum public dan hukum perdata. Status hukum seseorang juga menentukan tempat tinggalnya sehingga akan menentukan pula hak dan kewajibannya menurut hukum. Status hukum seseorang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP) yang sah sebagai penduduk di desa atau kelurahan tempat tinggalnya.
Jika tempat tinggal seseorang di rumah sewaan atau rumah kos, rumah sewaan atau rumah kos tersebut dianggap sebagai tempat kediamanya. Akan tetapi, hak dan kewajiban hukumnya terikat dengan tempat tinggal di mana yang bersangkutan terdaftar sebagai penduduk yang di buktikan dengan KTP yang sah.
Arti penting tempat tinggal bagi manusia ataupun badan hukum adalah dalam pemenuhan hak dan kewajiban, penentuan status hukum seseorang dalam lalu lintas hukum, dan berurusan dengan pengadilan. tempat tinggal menentukan apakah seseorang terikat untuk memenuhi suatu hak dan kewajibannya dalam setiap peristiwa hukum, dan juga menentuka apabila seseorang berurusan/berperkara di muka pengadilan. Arti pentingnya domisili bagi orang atau badan hukum  juga dapat di rumuskan sebagai berikut:
Di wilayah hukum mana perkawinan harus dilakukan bila seseorang hendak menikah. Pasal 3 PP no.9/1975 “Orang yang akan melangsungkan perkawinan, memberitahukan hendaknya kepada pegawai Pencatat setempat.
 Dimana seseorang atau badan hukum itu harus dipanggil oleh pengadilan. Arti penting tempat tinggal bagi manusia ataupun badan hukum adalah dalam pemenuhan hak dan kewajiban, penentuan status hukum seseorang dalam lalu lintas hukum, dan berurusan dengan pengadilan.
Pengadilan mana yang berwenang untuk menyelesaikan perkara yang melibatkan orang atau badan hukum itu. Pengadilan negeri atau pengadilan agama yang berwenang menyelesaikan perkara perdata adalah yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal tergugat (pasal 118 HIR).
Tempat mengikuti pemilu. Contoh nya misalkan dalam pasal 6 dan pasal 7 UU RI No.19 tahun 1956 tentang pemilihan anggota dewan perwakilan rakyat daerah.
Tempat dilaksanakannya pembagian warisan yang ditinggalkan oleh orang yang bersangkutan dimana ia tinggal sampai ia meninggal dunia.



SARAN

Demikianlah makalah yang kami susun. Penulis sadar bahwa isi dari makalah ini belum sempurna seperti apa yang diharapkan. Makadari itu, penulis mengharapkan kritik dan saran dari dosen serta pembaca atas ketidaksempurnaan penulisan makalah ini agar kedepannya bisa lebih baik







DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Vollmar, 1996, Pengantar Studi Hukum Perdata, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, hlm 48-49.
R.Subekti, 2004, Sumber kitab undang-undang hukum  perdata, Jakarta : PT. Pradnya Paramitha Jalan Bunga , hlm 6-7.
Abdulkadir muhammad, 2014,  Hukum perdata indonesia, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, hlm 32-36.
Ridwan syahrani, 2013, seluk-beluk dan asas-asas hukum perdata, Bandung : PT. Alumni, hlm. 47.
INTERNET
http://www.definisimenurutparaahli.com/pengertian-domisili/
https://e-kampushukum.blogspot.co.id/2016/06/domisili-hukum-apa-itu.html
https://muhammadaiz.wordpress.com/materi-hukum-perdata/
http://notesofdas.blogspot.co.id/2015/08/pentingnya-domisili-terhadap-subjek.html, di akses pada tanggal 19 Mei 2018.
http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_1_74.htm, di akses pada tanggal 19 Mei 2018.
http://gumilar69.blogspot.co.id/2013/06/domisili-dalam-hukum-perdata.html, di akses pada tanggal 19 Mei 2018.
https://legalo.id/pentingnya-domisili-bagi-perusahaan-dari-kacamata-huku

Komentar

  1. emperor casino online - Shootercasino.com
    Play poker online in the comfort of your home! Feel the thrill of winning on 메리트 카지노 an authentic online casino and get หาเงินออนไลน์ a 100% 제왕카지노 up to €1000 Welcome Bonus!

    BalasHapus

Posting Komentar