Sabtu, 10 Agustus 2024

TEORI HUKUM FEMINIS

Latar belakang lahirnya pemikiran hukum feminis ini, adalah:
1. sebagai akibat dari adanya gerakan perempuan tiga dekade yang lalu yang cukup besar dampaknya terhadap terjadinya dekonstruksi ilmu pengetahuan di berbagai cabang ilmu sosial.
Banyak teori dan metodologi dibongkar, karena adanya kritik feminis terhadap ilmu pengetahuan yang bias laki-laki. Kritik tersebut menghasilkan tulisan di berbagai lapangan studi yang kemudian mempengaruhi pemikiran para sarjana hukum.
2. Banyaknya perempuan yang memasuki sekolah hukum di Amerika menjelang tahun 1960-an dan membukakan mata para mahasiswa hukum perempuan tentang ketidakadilan teks hukum dalam memosisikan perempuan.
3. Sebagai akibat dari reaksi para perempuan yang berperkara di Pengadilan dan merek mengadakan tuntutan yang khas, sebagai akibat dari pemikiran Critical Legal Studies atau Teori Hukum Kritik. Karena latar belakang tersebut para sarjana hukum feminis mulai melancarkan kritik terhadap hukum melalui pandangan dan argumentasi yang didasarkan pada pengalaman perempuan.

B. Aliran Teori Hukum Feminis
Beragam pemikiran yang dapat digolongkan sebagai feminist jurisptudence, meliputi:
1. The Liberal atau Equal-Opportunity atau Formal Equality atau symmetricist Feminism
2. The Assimilationist Feminism
3. The Bivalent atau Difference atau Special Treatment Feminism
4. The Incorporationist Feminism
5. The Different-Voice atau Cultural atau Relational Feminism
6. The Dominance atau Radival Feminism
7. The Postmodernist Feminist

TEORI HUKUM FEMINIS

Latar belakang lahirnya pemikiran hukum feminis ini, adalah: 1. sebagai akibat dari adanya gerakan perempuan tiga dekade yang lalu yang cuku...