A. Pengertian Penelitian Hukum
Penelitian merupakan suatu kegiatan ilmiah yang berkaitan dengan analisa dan konstruksi, yang dilakukan secara metodologis, sistematis dan konsisten. Penelitian hukum sendiri merupakan suatu kegiatan ilmiah yang didasarkan pada metode, sistematika dan pemikiran tertentu, yang bertujuan untuk mempelajari satu atau beberapa gejala hukum tertentu, dengan jalan menganalisanya. Selain itu, juga diadakan pemeriksaan yang mendalam terhadap fakta hukum, untuk kemudian mengusahakan suatu pemecahan atas permasalahan-permasalahan yang timbul dalam gelaja tersebut.
B. Penelitian dan Ilmu-ilmu Hukum
Berdasarkan penjelasan di atas, dikenal pula adanya disiplin hukum. Disiplin hukum tersebut antara lain:
1. Ilmu-ilmu hukum yang mencakup normwissenschaft atau sollenwissenschaft dan taatsachenwissenschaft atau seinwissenschaft. Yang pertama mencakup ilmu kaedah dan ilmu pengertian (dogmatik hukum), sedangkan yang kedua mencakup sosiologi hukum, antropologi hukum, psikologi hukum, sejarah hukum dan perbandingan hukum (ilmu kenyataan hukum).
2. Politik Hukum
3. Filsafat Hukum
Kadang-kadang dipergunakan juga sistematika lain dari disiplim hukum yang di dasarkan pada pohon ilmu, antara lain:
1. Disiplin dasar:
a. Filsafat Hukum
b. Sosiologi dan antropologi hukum
c. Psikologi hukum
d. Sejarah hukum
e. Perbandingan hukum
2. Disiplin pokok:
a. Ilmu Kaedah
b. Ilmu Pengertian
3. Disiplin cabang:
a. Ilmu Hukum tata negara
b. Ilmu hukum administrasi negara
c. Ilmu hukun pribadi
d. Ilmu hukum harta kekayaan
e. Ilmu hukum keluarga
f. Ilmu hukum waris
g. Ilmu hukum pidana