PERKEMBANGAN DAN DAMPAK HUKUM REPRESIF DI INDONESIA PADA MASA ORDE BARU
MATA KULIAH: PENGANTAR ILMU HUKUM
DOSEN: Dr. A. Widiada Gunakaya, SA.,S.H.,M.H.
SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG
Th.Akademik:2017-2018
A. Pengertian Hukum Represif
Hukum ini cendreung tidak memperdulikan kepentingan-kepentingan rakyat. Hukum represif ini sering kali diwujudkan dalam bentuk penindasan dan pemaksaan yang terang-terangan dan sebagai ciri utama atau ciri khas hukum represif ini adalah diacuhkannya atau ditelantarkannya kepentingan rakyat. Singkatnya, hukum represif ini adalah hukum yang di dalam pelaksanaannya tidak banyak memasukkan campur tangan masyarakat, sehingga hukum berkembang tanpa dibarengi dengan perkembangan masyarakat.
Dalam tipe hukum, Penguasa cenderung menggunakan hukum untuk mempetahankan status quo nya. Hukum represif juga dikenal dengan hukum yang mempunyai “ ketidakadilan yang tegas”.
B. Perkembangan Hukum Represif di Indonesia
Perkembangan hukum represif di Indonesia terjadi pada masa orde baru di pemerintahan Soeharto yang saat itu menjabat sebagai presiden RI.
Masa Orde Baru adalah masa-masa yang bersifat memaksakan kehendak serta bermuatan unsur politis semata, untuk kepentingan Pemerintah pada masa itu. Dan pada masa Orde Baru itu pulalah, telah terjadinya pembelengguan disegala sector, dimulai dari sector Hukum/undang-undang, perekonomian/Bisnis, Kebebasan Informasi/Pers dan lain-lain sebagainya.
C. Dampak Hukum Represif di Indonesia
Kuatnya rezim pemerintahan Soeharto pada masa orde baru membuat ia bebas melakukan segala macam cara unuk mecapai tujuan pribadinya. Pada masa orde baru terjadi penembakan misterius atau petrus. Kasus ini digolongkan sebagai kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang melanggar pasal 28I ayat (1) UUD 1945, yang berbunyi:
“ Hak tiap orang untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemrdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.”
Di bawah ini adalah macam-macam dampak hukun represif yang ada di Indonesia pada masa orde baru, yaitu :
1.Setiap orang atau kelompok yang mengkritik kebijakan pemerintah dituduh sebagai tindakan subversif (menentang Negara Kesatuan Republik Indonesia).
2. Pelaksanaan Lima Paket UU Politik yang melahirkan demokrasi semu atau demokrasi rekayasa.
3. Terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang merajalela dan masyarakat tidak memiliki kebebasan untuk mengontrolnya.
4. Terciptanya masa kekuasaan presiden yang tak terbatas. Meskipun Suharto dipilih menjadi presiden melalui Sidang Umum MPR, tetapipemilihan itu merupakan hasil rekayasa dan tidak demokratis.
D. Berakhirnya Masa Orde Baru
Berakhirnya pemerintahan orde baru erat hubungannya dengan krisis politik, ekonomi, dan sosial. Pemerintah orde baru tidak dapat mengatasi krisis yang terjadi di Indonesia sehingga pemerintahannya berakhir. Jatuhnya pemerintahan orde baru telah terasa setelah Indonesia dilanda krisis moneter tahun 1997.
Setelah berbagai peristiwa panjang, baik itu aksi demonstrasi yang menuntut Soeharto mundur hingga kerusuhan disertai kekerasan yang berbasis prasangka rasial, Soeharto pun mengakhiri masa kekuasaannya pada 21 Mei 1998 .
Sumber:
Widiada Gunakaya. "Pengantar Ilmu Hukum". Bandung,Pustaka Harapan Baru: 2017
Http://www.kompasiana.com/
Http://www.wikipedia.com/
Langganan:
Komentar (Atom)
TEORI HUKUM FEMINIS
Latar belakang lahirnya pemikiran hukum feminis ini, adalah: 1. sebagai akibat dari adanya gerakan perempuan tiga dekade yang lalu yang cuku...
-
Mata kuliah: Sistem Peradilan Pidana Dosen: Dr. Mas Putra Zenno Januarsyah, S. H., M. H. Sekolah Tinggi Hukum Bandung BAB I PENDAHULUAN ...
-
BAB l PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Domisili (tempat tinggal) adalah tempat di mana seseorang berkediaman atau berkedudukan ser...
-
PERKEMBANGAN DAN DAMPAK HUKUM REPRESIF DI INDONESIA PADA MASA ORDE BARU MATA KULIAH: PENGANTAR ILMU HUKUM DOSEN: Dr. A. Widiada Gunakaya...