DEFINISI NEGARA
MAKALAH
Diajukan sebagai Salah Satu Tugas dalam Mengikuti Kuliah Ilmu Negara
Th.Akademik: 2017-2018
Dosen
Marintan Lasrida Sitorus, S.H.,M.H.
SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG
2018
BAB 1
PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah
Negara adalah tempat yang di dalamnya di tempati oleh banyak orang yang mempunyai tujuan hidup bermacam-macam dan berbeda-beda antara satu orang dengan orang yang lain. Suatu negara dapat disebut Negara jika memenuhi unsur-unsur terpenting negara yaitu:
Penduduk yang tetap
Wilayah tertentu
Pemerintah
Kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain (kedaulatan)
Setelah suatu negara terbentuk maka negara berhak membentuk undang-undanf atau konstitusi. Suatu Negara tanapa konstitusi atau undang-undang seperti halnya mobil tanpa stir yang tidak dapat diatur geraknya yang jika dibiarkan akan menabrak. Negara tanpa konstitusi mengakibatkan negara akan kacau dan runtuh.
Identifikasi Masalah
Apakah Tujuan negara itu?
b. Bagaimanakah Tugas dan Fungsi negara secara umum?
Tujuan penulisan
Untuk menjelaskan tentang pengertian dari ilmu negara dan apa tugas dan tujuan negara serta menjelaskan fungsi negara secara umum.
BAB 2
PEMBAHASAN
Pengertian Negara
Istilah negara mula-mula dipergunakan pada abad XV di Eropa Barat yang dikenal dengan nama STAAT. STAAT sendiri sebenarnya berasal dari kata Statum/Status yang berasal dari bahasa latin.
Secara etimologis Status artinya “keadaan yang tetap”. Pada abad XVI kata “status” beralih menjadi kata “ESTATE” yang berarti Dewan atau Perwakilan golongan sosial. Pada abad inilah ESTATE ini dipertalikan dengan “Negara”. Sekarang, istilah Negara berarti “ Suatu Organisasi Politik Teritorial Bangsa-bangsa”.
Pengertian Negara Menurut Para Ahli
Rudolf Kranenburg
Negara adalah suatu ikatan perkelompokan atau golongan manusia yang telah mendiami sebidang tanah tertentu.
b. Hans Kelsen
Hans Kelsen terkenal dengan ajarannya (teori hukum murni), yang memandang Negara “Reine Rechtslehre” satu segi saja yaitu normen ordening/ketertiban norma-norma hukum semata. Ketertiban negara adalah ketertiban hukum. Jadi negara identik dengan hukum.
c. George Jellinek
Dengan “Zwei Seitebn” theory/ Teori Dua Sisi, dikatakan bahwa: Negara adalah suatu gejala yang mempunyai sifat rangkap dua, yaitu:
Suatu kenyataan sosial
Suatu lembaga hukum
Langganan:
Komentar (Atom)
TEORI HUKUM FEMINIS
Latar belakang lahirnya pemikiran hukum feminis ini, adalah: 1. sebagai akibat dari adanya gerakan perempuan tiga dekade yang lalu yang cuku...
-
Mata kuliah: Sistem Peradilan Pidana Dosen: Dr. Mas Putra Zenno Januarsyah, S. H., M. H. Sekolah Tinggi Hukum Bandung BAB I PENDAHULUAN ...
-
BAB l PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Domisili (tempat tinggal) adalah tempat di mana seseorang berkediaman atau berkedudukan ser...
-
PERKEMBANGAN DAN DAMPAK HUKUM REPRESIF DI INDONESIA PADA MASA ORDE BARU MATA KULIAH: PENGANTAR ILMU HUKUM DOSEN: Dr. A. Widiada Gunakaya...