Rabu, 20 Mei 2020

Pidana Mati di Indonesia dalam Perspektif Hak Asasi Manusia (HAM)

Pada dasarnya semua negara pasti mempunyai tujuan yaitu ingin menciptakan kehidupan yang sejahtera, adil dan makmur bagi warganya. Salah satu hal yang menghalangi tercapainya tujuan tersebut adalah perbuatan atau tindakan kejahatan yang dilakukan oleh sebagian warganya sendiri. Oleh karena itu, agar mereka yang melakukan tindak kejahatan ini tidak terus bertambah maka tiap-tiap negara harus mengadakan usaha-usaha untuk mencegah dan memberantas kejahatan-kejahatan tersebut.

Memang merupakan suatu kenyataan bahwa tiap manusia selalu takut akan kematian. Itulah sebabnya tidak ada upaya yang lebih tepat untuk mencegah perbuatan calon-calon pembunuh selain dengan ancaman pidana mati. Lantas kemudian upaya inilah yang mengundang problem dalam penerapannya. Apabila kita menyimak berbagai ragam berkaitan dengan pidana mati ini maka pro dan kontra pun tidak dapat dihindari seiring dengan berbagai macam landasan argumen yang dikemukakan sebagai dasar pertimbangan.

Berkaitan dengan problema dalam penerapan pidana mati ini khususnya jika dikaitkan dengan HAM maka ada beberapa hal yang menjadi dasar pertimbangan, yaitu:

1) Kekhawatiran adanya kemungkinan kekhilafan hakim (gerechtelijke dweling) dalam menjatuhkan hukuman yang kemudian berimplikasi kepada putusan hakim yang tidak sesuai dengan kesalahan seseorang bahkan mungkin terjadi error in persona (pemberian hukuman kepada orang yang tidak bersalah) sehingga ini kemudian melanggar Hak Asasi Manusia di mana hak yang paling pokok dimiliki seseorang dilanggar. Berkaitan dengan hal ini ada beberapa contoh kasus klasik yang mendukung dimana pada abad ke-17 hidupla seorang petani bernama Joan Galles yang pada suatu ketika dituduh membunuh anaknya. Hakim pada saat itu kemudian menjatuhkan hukuman mati. Voltaire seorang pujangga dan ahli hukum setelah Joan Galles menjalankan eksekusi hukuman mati, ternyata Voltaire dapat membuktikan bahwa Joan Galles tidak bersalah, sehingga Joan Galles direhabiliteer. Tapi apa gunanya lagi karena yang bersangkutan telah meninggal karena dihukum tanpa kesalahan. Hal inilah kemudian mengundang respon negatif terhadap eksistensi pidana mati sehingga menjadi masalah dalam penerapannya.

2) Adanya perkembangan konsep Hak Asasi Manusia dimana potret HAM berkembang menjadi sarana penegakkan kemerdekaan, kebebasan, keadilan, persamaan, perdamaian, persaudaraan, dan perlindungan. Hampir menjadi kenyataan bahwa penindasan terhadap HAM melalui pemidanaan yang menyebabkan musnahnya kemerdekaan, keadilan, serta persamaan, kemudian melahirkan problem dalam penerapan pidana mati tersebut.

3) Banyak kalangan yang berpendapat bahwa pidana mati tidak sesuai dengan salah satu sila dari pancasila yakni sila ke-2 “kemanusiaan yang adil dan beradab”, dimana dalam hal ini pidana mati dianggap sebagai salah satu bentuk pidana yang tidak manusiawi sehingga jauh dari aspek kemanusiaan. Oleh karena itu, dalam penerapannya timbul suatu problema dimana terjadi pertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan.

4) Adanya pertentangan dengan salah satu maksud atau tujuan pemidanaan yang ditujukkan bukan sebagai sarana untuk menderitakan dan tidak diperkenankan merendahkan martabat manusia, serta memperbaiki si pelaku tindak pidana tersebut sementara pidana mati dalam penerapannya dapat dipastikan melanggar dari maksud atau tujuan pemidanaan. Sehingga kemudian penerapan pidana mati ini dikatakan menghilangkan esensi dari salah satu tujuan pemidanaan karena sifatnya yang tidak memberikan ruang kepada pelaku kejahatan untuk memperbaiki diri.

 

Penerapan hukuman mati, dilihat dari aspek sosial budaya, mengacu pada teori kaum abolisionis. Dalam budaya yang memberikan penghargaan tinggi terhadap hidup dan martabat manusia, hukuman mati selalu dianggap sebagai kontroversi. Betapa tidak, dalam hukum yang sama, dipatok larangan membunuh sekaligus perintah hukuman mati. Lepas dari sistem hukum dewasa ini, ada semacam pandangan umum bahwa hukuman mati tidak sesuai dengan prikemanusiaan.

Penjatuhan pidana mati memunculkan kontroversi yang beragam. Mendasarkan pada konsep HAM bahwa hak hidup adalah hak yang bersifat nonderogable rights. Pasal 28 I menyatakan hak untuk hidup merupakan hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Dalam Pasal 28 I mengharuskan  orang untuk memperhatikan hak hidup. Namun dalam Pasal 28J menyebutkan setiap orang wajib menghormati hak asasi orang lain dan wajib tunduk pada pembatasan  yang ditetapkan boleh undang-undang untuk menjamin pengakuan serta penghormatan hak dan kebebasan orang lain.

Kontroversi penerapan pidana mati yang berupa penolakan diantaranya disampaikan oleh  Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, dan Kontras. Pandangan tersebut karena alasan kemanusiaan, dimana hak hidup adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Hal ini disebutkan dalam Pasal 6  ayat (1) ICCPR, Pasal 28 A, dan Pasal 28I UUD 1945. Di samping itu hukum pidana Indonesia masih bersifat diskriminatif, dimana banyak  ditemukan kesalahan dalam praktek peradilan pidana Indonesia.

Melalui pidana mati dapat dikatakan negara memperpanjang rantai kekerasan dan bersifat pembalasan,sehingga penerapannya merupakan suatu kemunduran. Hal ini dapat dipahami karena pada dasarnya hukuman mati tidak dapat menyelesaikan masalah kejahatan yang meningkat  seiring  dengan  perkembangan  peradaban manusia. Jika terpidana mati telah dieksekusi kemudian ditemukan novum  bahwa  pelaku  sebenarnya  bukan terpidana  yang  telah  dieksekusi,  maka  tidak  dapat diperbaiki kembali. Efek jera yang sangat diharapkan tidak termanifestasi dengan menjatuhkan hukuman mati. 

Penjatuhan pidana terhadap terpidana pelaku kejahatan harus berorientasi  pada perlindungan HAM.  Model pemidanaan ini merupakan model pemidanaan  yang humanistis atau pemidanaan yang berorientasi pada individualisasi pidana, dengan ciri-ciri sebagai berikut:  (1)  Penerapan asas culpabilitas  (tiada  pidana  tanpa kesalahan),  (2)  Adanya flesibilitas atau elastisitas pemidanaan, (3) Modifikasi (perubahan/penyesuaian) pemidanaan.  Melalui model ini, hakim dapat menerapkan pidana yang dianggap cocok  dengan keberadaan pelaku baik kejiwaan maupun kondisi fisiknya sehingga diharapkan adanya perubahan dari pelaku kearah yang lebih baik untuk dapat kembali ke masyarakat (resosialisasi).

Dalam RKUHP Indonesia mengenai pidana mati atau perampasan hak hidup,  yaitu:  (1)  Pidana mati tidak dimasukkan sebagai pidana pokok, tetapi merupakan pidana yang bersifat khusus, dan pelaksanannya bersifat melindungi masyarakat (defense social). (2) Penjatuhan pidana mati tidak boleh dilakukan terhadap anak dibawah usia 18 tahun, (3) Pelaksanaan pidana mati bagi wanita hamil ditunda sampai dengan wanita tersebut melahirkan,dan (4) Pidana mati dilaksanakan setelah ada persetujuan atau penolakan grasi oleh presiden. Kebijakan formulasi penerapan pidana mati dalam Konsep RKUHP tersebut menuju pada trend/kecenderungan penghapusan keberadaan pidana mati. Dari mulai pembatasan, pengurangan sampai dengan penghapusan pidana mati.

Penjatuhan pidana merupakan bagian yang berperan dalam proses pengadilan pidana. Oleh karena itu pelaksanannya harus mendasarkan pada perspektif humanistis dan tujuan pidana integratif serta aliran pemidanaan modern yang mengutamakan perlindungan masyarakat.

Ada 3 hal yang menjadi titik pembicaraan dalam hukum pidana yaitu tindak pidana/criminal act, pertanggungjawaban pidana/criminal responsibility, dan pengenaan pidana/punishment. Penerapan pidana dalam perspektif humanistis harus berdasarkan pada kesalahan pelaku atau yang dikenal dengan asas culpabilitas. Asas ini menyatakan bahwa tiada pidana tanpa kesalahan dari pelaku. Kesalahan dimanifestasikan dalam sikap batin tindak pidana yang berupa dengan sengaja atau dengan kealpaan. Dengan penerapan dualistis dalam mengkaji unsur tindak pidana, maka tidak ada tempat bagi kedua bentuk sikap batin/mental tersebut menjadi bagian inti dari tindak pidana.

Hal ini menjadi tugas pengadilan sebagai garda terdepan penjatuhan pidana, agar dalam menjatuhkan pidana mati harus benar-benar dapat membuktikan ada atau tidaknya kesalahan terpidana melalui proses pengadilan yang adil dan pembuktian yang faktual berdasarkan undang-undang.Tujuan pemidanaa integratif dalam menjatuhkan pidana terutama pidana mati, harus memperhatikan faktor-faktor yang menyangkut HAM terpidana, dan menjadikan pidana bersifat oprasional dan fungsional.

Dalam menerapkan pidana mati terhadap pelaku kejahatan harus mengedepankan kriteria tindak pidana yang dilakukannya yaitu sebagai berikut:

(1) Melampaui bataskemanusiaan,

(2) Mencelakai dan mengancam banyak manusia,

(3) Merusak generasi bangsa,

(4)  Merusak peradaban bangsa,

(5) Merusak tatanan di muka bumi,

(6) Merugikan serta menghancurkan perekonomian negara.

 

Dalam penjatuhan pidana mati harus tetapmemperhatikan hal-hal sebagai berikut:

(1) Proses peradilan dilakukan dengan adil dan atas dasar pembuktian yang faktual,

(2) Kesalahan atau mental state terpidana harus benar-benar dibuktikan di pengadilan,  

(3) Pengadilan yang memproses merupakan pengadilan yang berwenang,

(4) Hukum yang digunakan harus hukum yang sah,

(5) Hukuman mati dijatuhkan secara selektif dan telah berkekuatan hukum tetap,

(6) Terpidana mati didampingi rohaniawan sejak putusan bersifat tetap hingga menjelang eksekusi,

(7) Permintaan terakhir terpidana mati harus dapat dipenuhi oleh negara,

(8) Eksekusi dilaksanakan setelah semua hak-hak terpidana mati terpenuhi,

(9) Eksekusi dilaksanakan seeklusif mungkin dan tanpa menimbulkan penderitaan terpidana,

(10) Jenazah diperlakukan sebagaimana layaknya manusia tanpa mengadakan pembedaan.


A. Kesimpulan

 

1) Penerapan Hukuman Mati dalam sistem hukum di Indonesia bertentangan dengan hak asasi manusia yaitu hak untuk hidup yang tercantum dalam nilainilai pancasila dan dijamin oleh UndangUndang Dasar 1945. Penjatuhan pidana mati pada hakekatnya negara mengambil hak hidup warganya sehingga bertentangan dengan Hak Asasi Manusia. Namun dapat dibenarkan sepanjang penerapannya dengan alasan membela hak asasi manusia warga negara lainnya.

2) Penerapan pidana mati hanya dapat dilakukan terhadap tindak pidana yang melampaui batas kemanusiaan,mengancam hidup banyak orang, merusak tata kehidupan dan peradaban manusia, dan merusak perekonomian negara. Selain itu, tindak pidana yang dapat dijatuhi pidana mati antara lain: pembunuhan berencana, terorisme, narkoba bagi pengedar dan bandar, dan korupsi

3) Berdasarkan Undang-Undang No. 2/PNPS/1964 maka tata cara pelaksanaan pidana mati di Indonesia dilakukan dengan ditembak sampai mati, oleh satu regu penembak, yang dilakukan disuatu tempat dalam daerah hukum pengadilan yang menjatuhkan putusan tingkat pertama, terkecuali ditentukan lain oleh Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia, yang pelaksanaannya dihadiri oleh komisariat daerah (Kapolres) atau perwira yang ditunjuknya bersama dengan Jaksa Tinggi/Jaksa yang bertanggung jawab.




sumber:

http://digilib.uin-suka.ac.id/19073/

 E. Utrecht, Rangkuman Sari Kuliah : Hukum Pidana I, Pustaka Tinta Mas, (Surabaya, 1986), hal. 19.

 Bambang Poernomo, Hukum Pidana Karangan Ilmiah (Jakarta: Bina Aksara, 1982), hlm. 7. 5

 Prof. Moeljatno, SH, Kitab undang-undang hukum pidana, (Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2003).

 Bambang Poernomo, Op. Cit., hlm. 9.

 Wawancara Televisi, Tv One, 20 Agustus 2004.

 Yahya Ahmad Zein, S.H, M.H, Problematika Hak Asasi Manusia (HAM), (Yogyakarta: Liberty Yogyakarta, 2012), hal. 121-122.

 http://donxsaturniev.blogspot.com/2010/08/pengertian-pidana.html 

 Prof. Subekti, S. H dan Tjirosoedibio, Kamus Hukum, (Jakarta: PT. Pradnya Paramida, 1973), hlm. 53.

 Kein G. Kartasapoerta, S. H, Pengantar Ilmu Hukum Lengkap, (Jakarta: PT. Bina Aksara, 1988), hlm. 6.

 Roeslan Salah, Stelsel Pidana Indonesia, Aksara Baru, Jakarta, 1987, hal.16.

 Prof.(Em). Dr. J.E. Sahetapy. S.H., M.A., Pidana Mati dalam Negara Pancasila, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2007,hlm 72-73

 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

 R. Sughandi, KUHP Dan Penjelasannya, Usaha Nasional, Surabaya, 1980, hal. 14.

Selasa, 24 Juli 2018

Kedudukan Domisili bagi Subjek Hukum

BAB l
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Domisili (tempat tinggal) adalah tempat di mana seseorang berkediaman atau berkedudukan serta terikat dengan hak dan kewajiban hukum. Domisili (tempat tinggal) selalu berada dalam wilayah/daerah tertentu atau dapat pula berupa rumah.
Domisili (tempat tinggal) merupakan hal yang sangat penting dalam hidup ini. Tiap orang harus mempunyai tempat tinggal yang pasti di mana ia dapat dicari. Dengan adanya tempat tinggal atau Domisili inilah keberadaan seseorang dapat diketahui dengan mudah. Begitu pula dalam ilmu hukum khususnya dalam hal hukum perdata, domisili merupakan bahasan yang sangat penting untuk diketahui.
Setiap orang menurut hukum harus mempunyai tempat tinggal yang dapat dicari. Pentingnya domisili (tempat tinggal) ini adalah untuk menetapkan beberapa hal, misalnya: di mana seserang itu tinggal, atau pengadilan mana yang memiliki kompetensi terhadap dirinya, dan sebagainya. Dan bagaimana kedudukan domisili bagi subyek hukum? Dari beberapa uraian di atasa, penulis tertarik membuat makalah dengan judul “Kedudukan Domisili Bagi Subyek Hukum”.

B. Identifikasi Masalah
Apa pengertian Domisili?
Apa saja jenis-jenis Domisili?
Bagaimana hubungan domisili dalam menentukan Hak dan Kewajiban Hukum seseorang?
Bagaimana arti penting domisili bagi manusia ataupun badan hukum?
BAB ll
PEMBAHASAN

Pengertian Domisili
Domisli adalah terjemahan dari Domicile atau Woonplaats yang artinya tempat tinggal. Menurut Sri Soedewi Masjchoen Sofwa, domisili atau tempat tinggal itu adalah “Tempat di mana seseorang dianggap hadir mengenai hal melakukan hak-haknya dan memenuhi kewajibannya juga meskipun kenyataannya dia tidak di situ”.
Menurut Prawirohamidjojo dan Pohan (1991:12):“Domisili adalah tempat seseorang harus dianggap selalu hadir dalam hubungannya dengan pelaksanaan hak dan penuhan kewajiban, juga apabila pada suatu waktu ia benar-benar tidak dapat hadir di tempat tersebut”. Dengan mengambil intisari pandangan Prawirohamidjojo dan Pohan, sekilas dapat dipahami bahwa domisili dapat disamakan dengan tempat tinggal yang sah dari seseorang yang melakukan perbuatan atau hubungan hukum.
Menurut Vollmar, tempat tinggal atau domisili merupakan tempat seseorang melakukan Perbuatan Hukum, adapun yang disebut Perbuatan Hukum adalah suatu yang menimbulkan akibat hukum. Misalnya jual-beli,sewa menyewa, tukar menukar, hibah, leasing, dan sebagainya. Tujuan dari penentuan domisili itu adalah untuk mempermudah para pihak dalam mengadakan Hubungan Hukum dengan pihak lainnya.
Berdasarkan definisi tersebut di atas terkandung unsur-unsur dalam rumusan domisili,yaitu:
Adanya tempat tertentu apakah tempat itu tetap atau untuk sementara.
Adanya orang yang selalu hadir pada tempat tersebut.
Adanya Hak dan Kewajiban.
Adanya prestasi.
Menurut Hukum tiap-tiap orang ahrus mempunyai tempat tinggal/domisili dimana ia harus dicari. Pentingnya domisili ini ialah dalam hal:
Dimana seseorang harus menikah (pasal 78 KUH Perdata)
Diamana seseorang harus dipanggil oleh Pengadilan (pasal 1393 KUH Per.)
Pengadilan mana yang berwenang terhadap seseorang (pasal 207 KUH Per.)
Di samping itu, Badan Hukum sebagai Subjek Hukum yang juga terlibat dalam lalu lintas hukum juga mempunyai tempat tinggal. Akan tetapi KUH Perdata tidak mengatur tentang tempat tinggal Badan Hukum. Untuk Badan Hukum tidak digunakan istilah tempat tinggal, tetapi kedudukan (ZETEL), yaitu tempat kedudukan pengurusnya. Kenyataannya Badan Hukum dapat mempunyai satu tempat kedudukan atau lebih. Hal ini dapat dilihat dari anggaran dasarnya. Misalanya Badan Hukum “Ranggolawe Interprise” berpusat di Tuban ,di samping juga mempunyai cabang cabang atau agen di kota lain.
Beberapa catatan mengenai tempat kediaman:
Untuk menjelaskan pasal-pasal 74-82 kiranya dapat dikemukakan yang berikut:
Yang dimaksud dengan tempat kediaman itu bisa kotapraja dalam mana tempat kediaman terletak , tetapi dapat pula sebuah rumah tertentu. Ada kalanya undang-undang memakai kata tempat kediaman dalam arti yang satu , tetapi ada kalanya dipakai untuk arti yang lain. Dalam pasal-pasal 1, 4 sub 5 dan 6 Rv yang dimaksud  ialah sudah jelas rumah. Dalam ps. 131 KUH Perdata dan dalam pasal-pasal 95 dan 126 Rv sebaliknya yang dimaksud ialah pengertian yang lebih luas dari rumah.
Juga badan hukum mempunyai tempat kediaman. Itu biasanya disebut kedudukan atau tempat menetapnya Badan hukum.
Menurut beberapa Ares dari Hoge Raad ketentuan-ketentan mengenai tempat kediaman dalam KUH Perdata juga berlaku bagi penerapan Undang-undang administratif sepanjang di dalam undang-undang tersebut tidak terdapat ketentuan yang menyimpang.
Mengenai hubungan antara ketentuan-ketentuan mengenai tempat kediaman dengan kewajiban untuk mendaftarkan diri di dalam register penduduk dapat dikemukakan, baiak permohonan untuk didaftar maupun pendaftarannya itu sendiri di dalam register tidak sekali-kali memberikan pembuktian terhadap tempat kediaman dalam arti KUH perdata , dari hal itu paling banter dapatlah kita simpulkan  adanya persangkaan berdasarkan kenyataan.
 Ketentuan-ketentan mengenai para pekerja (buruh) yang mondok adalah lebih ketinggalan jaman dinbanding ketentuan mengenai para istri dan sebagainya. Demikian seorang buruh yang berada di bawah perwalian yang mondok itu domisilinya tidak di tempat kediaman majikannya , melainkan di tempat kediaman walinya
Pasal 77 hanya dapat diterangkan secara sejarah. code civil dahulu menentukan , bahwa kepada penerimaan jabatan umum untuk seumur hidup melekat peralihan dari domisili secara serta-merta dan pembentuk undang undang justru tidak ingin  mengamanatkan peralihan dengan sendirinya ini.
Yang dimaksud rumah kematian atau rumah duka dalam pasal 80 adalah penting bagi berbagai ketentuan hukum waris
Sedangkan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tempat kediaman itu seringkali ialah rumahnya, kadang-kadang kotanya. oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa setiap orang dianggap selalu mempunyai tempat tinggal di mana ia sehari-harinya melakukan kegiatannya atau di mana ia berkediaman pokok. kadang-kadang menetapkan tempat kediaman seseorang itu sulit, karena selalu berpindah-pindah(banyak rumahnya), untuk mempermudah hal tersebut dibedakan antara Tempat Tinggal Hukum (secara Yuridis) dan Tempat Tinggal yang Sesungguhnya serta Tempat Tinggal Pilihan.
Tempat tinggal hukum (yuridis) adalah tempat di mana seseorang terdaftar sebagi penduduk sah di suatu desa, kecamatan, kabupaten/kota, atau provinsi dalam wilayah negara tertentu, yang dibuktikan dengan satu kartu tanda penduduk(KTP) yang menyatakan terikat dengan hak dan kewajiban yang sah.
Tempat Tinggal Sesungguhnya adalah tempat di mana seseorang biasa berada secara fisik menurut kenyataan yang tidak terikat dengan suatu tanda bukti yang sah karena tidak bersifat menetap.
Tempat Tinggal Pilihan adalahtempat tinggal yang disetujui/disepakati pihak-pihak dalam suatu perjanjian/kontrak guna memudahkan penyelesaian hak dan kewajiban hukum dalam hal terjadi sengketa dalam pelaksanaannya. Tempat tinggal pilihan biasanya di kantor pengadilan setempat dan berakhir setelah perjanjian/konterak berakhir.
Dari beberapa penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa Tempat tinggal atau domisili adalah tempat di mna seseorang berkediaman atau berkedudukan serta terikat dengan hak dan kewajiban hukum. Tempat tinggal selalu berada dalam wilayah/daerah tertentu atau dapat pula berupa rumah kantor yang berada dalam wilayah/daerah tertentu. Tempat tinggal manusia disebut tempat kediaman, sedangkan tempat tinggal badan hukum disebut kedudukan. Tempat kediaman manusia atau kedudukan badan hukum sering juga disebut alamat rumah atau kantor.
Dalam hukum, domisili berkaitan dengan kepastian hukum, yang terkait dengan hal-hal sebagao berikut:
Kepastian untuk menentukan di mana seseorang harus melakukan perkawinan. Hal ini berhubungan dengan suatu peraturan bahwa perkawinan harus dilaksanakan di tempat salah satu pihak ( pasal 76 KUHPerdata).
Kepastian untuk menentukan pengadilan mana yang berkuasa terhadap subjek hukum tersebut. Dalam HIR, Pengadilan yang berwenang mengadili seseorang dalam perkara perdata adalah pengadilan dalam wilayah hukum di mana penggugat/tergugat berdomisili (pasal 118 ayat 1 dan 2 H.I..R)
Kepastian rumah kematian. Penentuan rumah kematian berkaitan erat dengan ketentuan hukum waris.
Berbicara mengenai domisili, ternyata domisili memiliki 2 aspek umum, yaitu manusia dan badan hukum. Dalam aspek manusia, domisili diartikan sebagai tempat tinggal atau bisa disebut dengan kediaman yang sah. Sedangkan dalam aspek hukum, pengertian domisili adalah tempat di mana seseorang dianggap senantiasa berada atau hadir untuk melaksanakan kewajibannya dan juga mendapatkan hak-haknya. Domisili dalam aspek hukum sangatlah penting, ada 3 alasan kenapa domisili sangat penting dalam aspek hukum, yaitu :
Berguna dalam menentukan dimana subjek hukum (seseorang) harus dipanggil dan ditarik di muka pengadilan.
Domisili juga berguna untuk menentukan pengadilan mana yang berhak berkuasa terhadap subjek hukum (seseorang) tersebut. Hal ini berhubungan dengan suatu peraturan bahwa pengadilan yang berwenang mengadili seseorang dalam perkara perdata adalah pengadilan dalam wilayah hukum di mana penggugat atau tergugat berdomisili (Pasal 118 ayat 1 dan 2 H.I.R).
Dalam perkawinan ternyata domisili juga diperlukan karena domisili digunakan untuk menentukan dimana seseorang harus melakukan sebuah perkawinan, hal ini terhubung dengan suatu peraturan bahwa perkawinan harus dilaksanakan di tempat salah satu pihak (Pasal 76 KUH Perdata).
Selain memiliki 2 aspek, ternyata domisili juga memiliki 2 macam bentuknya, antara lain :
Domisili Terikat atau Wajib
Sebuah tempat kediaman yang tidak bergantung kepada keadaan orang A itu sendiri, melainkan bergantung kepada keadaan orang lain yang ada hubungannya dengan orang A itu.
Domisi Bebas atau Berdiri Sendiri
Dijelaskan sebagai saat seseorang dengan bebas yang sesuai dengan kehendaknya dapat menentukan sebuah tempat kediaman di tempat tertentu. Domisili bebas juga tersusun menjadi 2 bagian anatara lain :
Domisili yang sesungguhnya, dapat dijelaskan sebagai tempat yang bertalian dengan hal yang melakukan wewenang perdata pada umumnya.
Domisili pilihan, dapat dijelaskan sebagai tempat yang ditunjuk sebagai tempat kediaman oleh satu pihak atau lebih dalam hubungannnya dengan melakukan perbuatan tertentu.

Jenis-jenis Domisili
Ditinjau dari terjadinya peristiwa hukum, tempat tinggal atau domisili digolongkan menjadi 4 jenis, yaitu :
Tempat tinggal yuridis
Tempat tinggal yuridis terjaid karena peristiwa hukum, seperti kelahiran, perpindahan, ataupun mutasi. tempat tinggal yuridis dibuktikan dengan KTP atau bukti-bukti lain, seperti paspor. Apabila peristiwa hukum itu pembentukan badan hukum, tempat kedudukan dibuktikan dengan akta pendirian (anggaran dasar) yang di buat di muka notaris. Tempat tinggal yuridis adalah tempat tinggal utama.
Tempat tinggal nyata
Tempat tinggal nyata terjadi karena peristiwa hukum kehadiran (berada) di suatu tempat sesungguhnya. Tempat tinggal nyata dibuktikan dengan selalu hadir atau ada di tempat itu. Tempat tinggal nyata sifatnya sementara karena ada perbuatan atau keperluan tertentu yang tidak terus-menerus untuk jangka waktu lama. Misalnya, seorang dosen memiliki KTP Jakarta melaksanakan penelitian selama dua minggu di Kota Manggala, Kabupaten Tulangbawang sehingga dia bertempat tinggal di Manggala.
Tempat tinggal pilihan
Tempat tinggal pilihan terjadi karena peristiwa hukum pembuatan perjanjian dan tempat tinggal itu dipiliholeh pihak-pihak yang membuat perjanjian itu. Tempat tinggal itu dibuktikan dengan akta autentik yang dibuat di muka notaris. Tempat tinggal yang dipilih adalah kantor pengadilan negeri yang berwenang, misalnya, Pengadilan Negeri kelas 1 Tanjungkarang.
Tempat tinggal ikutan
Tempat tinggal ikutan (tergantung) terjadi karena peristiwa hukum yang menciptakan keadaan status hukum seseorang yang ditentukan undang-undang, misalnya :
Perkawinan
Tempat tinggal istri sama dengan tempat tinggal suami (Pasal 32 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974).
Kelahiran
Tempat tinggal anak mengikuti tempat tinggal orang tua (Pasal 47 Undang-undang Nomor 1 tahun 1974).
Pengampuan
Tempat tinggal orang di bawah pengampuan mengikuti tempat tinggal pengampu atau walinya (Pasal 50 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974).
Pembuktiannya melalui akta perkawinan, kartu keluarga/KTP orang tua, dan putusan pengadilan tentang penunjukan wali pengampu. kelangsungan tempat tinggal ikutan ini berhenti atau dapat dihentikan apabila status hukum yang bersangkutan berubah.
Hubungan domisili dalam menentukan Hak dan Kewajiban hukum seseorang
Tempat tinggal menentukan hak dan kewajiban orang yang bersangkutan menurut hukum. Hak dan kewajiban tersebut dapat timbul dalam bidang hukum public dan hukum perdata. Hak dan kewajiban dalam bidang hukum publik misalnya :
Hak mengikuti pemilihan umum, hak suara hanya dapat diberikan di TPS di mana yang bersangkutan tinggal atau beralamat.
Kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan hanya dapat dipenuhi di tempat mana yang bersangkutan tinggal atau beralamat.
Kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor hanya dapat dipenuhi di mana yang bersangkutan tinggal atau beralamat karena kendaraan bermotor didaftarkan mengikuti alamat pemiliknya.

Selain dari hak dan kewajiban dalam bidang hukum public, ada pula hak dan kewajiban dalam hukum perdata, misalnya :

Jika dalam perjanjian tidak ditentukan tempat pembayaran, debitor wajib membayar di tempat tinggal kreditor (Pasal 1393 ayat (2) KUHPdt).
Debitor wajib membayar wesel atau cek kepada pemegangnya (kreditor) di tempat tinggal atau alamat debitor (Pasal 137 KUHD Indonesia). Ini berarti kreditor (pemegang wesel atau cek) harus dating ke kantor debitor (bank) untuk memperoleh pembayaran. Debitor bank hanya akan membayar dikantornya, bukan di tempat lain.
Debitor berhak menerima kredit dari kreditor (bank) di kantor kreditor (bank) demikian juga kewajiban membayar kredit dilakukan di kantor 9bank).

Status hukum seseorang juga menentukan tempat tinggalnya sehingga akan menentukan pula hak dan kewajibannya menurut hukum. Status hukum seseorang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP) yang sah sebagai penduduk di desa atau kelurahan tempat tinggalnya. Tempat tinggal seorang istri mengikut tempat tinggal suaminya apabila suami istri adalah warga negara dari negara yang sama. Hak dan kewajiban hukum istri terikat pada tempat kediaman suaminya. Jika suami dan istri berbeda warga negara, hak dan kewajiban hukum suami atau istri terikat dengan tempat tinggal di Negara masing-masing, kecuali jika undang-undang menentukan lain.

Jika suami istri warga negara dari negara yang sama, tetapi bertempat tinggal di rumah kediaman yang berlainan, hak dan kewajiban hukum ditentukan oleh tempat tinggal di mana masing-masing suami dan istri yang bersangkutan itu terdaftar sebagai penduduk yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP) yang sah. Tempat tinggal anak di bawah umur (belum dewasa) ditentukan oleh tempat tinggal orang tuanya.

Dengan demikian, hak dan kewajiban hukum anak ditentukan oleh hak dan kewajiban hukum orang tuanya. Jika ibu dan ayahnya bertempat tinggal di rumah yang berbeda alamatnya yang masing-masing di buktikan dengan KTP yang sah, anak atas persetujuan ibu atau tempat tinggal ayah.

Jika tempat tinggal seseorang di rumah sewaan atau rumah kos, rumah sewaan atau rumah kos tersebut dianggap sebagai tempat kediamanya. Akan tetapi, hak dan kewajiban hukumnya terikat dengan tempat tinggal di mana yang bersangkutan terdaftar sebagai penduduk yang di buktikan dengan KTP yang sah. Jika pembantu rumah tangga bertempat tinggal dirumah kediaman tempat dia bekerja, rumah majikan tempat dia bekerja, rumah majikan tempat dia bekerja itu dianggap sebagai tempat kediamannya sendiri. Alamat tempat tinggalnya sama dengan alamat tempat tinggal majikanya itu. Namun, hak dan kewajiban hukumnya terikat dengan tempat tinggal di mana dia terdaftar sebagai penduduk yang dibuktikan dengan KTP yang sah. (Abdulkadir Muhammad, 2014, Hukum perdata Indonesia, Bandung: PT.Citra Aditya Bakti, hlm 33-34)

Kewarganegaraan dapat mempengaruhi kewengan berhak seseorang, contoh : dalam pasal 21 (1) UUPA ? hanya WNI yang dapat mempunyai hak milik. Kewenangan berhak kewenangan untuk mendukung hak dan kewajiban keperdataan.

Kewenangan berhak manusia ada sejak dia dilahirkan hidup (jika dilahirkan meninggal, tidak ada kewenangan berhak, pasal 2 BW) sampai ia meninggal tanpa tergantung pada faktor agama, jenis kelamin, keadaan ekonomi, serta kedudukan dalam masyarakat. Sedangkan kewenangan berhak badan hukum diawali sejak berdiri dan diakhiri dengan dibubarkanya badan hukum tersebut.
Yang membatasi kewenangan berhak manusia :
Kewarganegaraan
Kewarganegaraan yang membatasi kewenangan berhak WNA di Indonesia :
Tarif pajak lebih tinggi
Tidak boleh berpolitik dan berideologi
Terbatas dalam kegiatan perseroan dan perkumpulan
Tidak boleh duduk dalam pemerintahan
Tempat tinggal
Contoh : seseorang yang berdomisili di kota Batam tidak dapat menjadi pemilih pada Pemilu walikota Tanjungpinang.

Kedudukan/ jabatan
Contoh : hakim dan pejabat hukum tidak boleh memiliki barang-barang dalam perkara yang dilelang atas dasar keputusan pengadilan.

Tingkah laku/ perbuatan
Contoh : kekuasaan orangtua/ wali dapat dicabut oleh pengadilan jika orangtua/ wali tersebut pemabuk, suka aniaya anak, dsb.

Jenis kelamin dan hal tiada ditempat
Antara laki-laki dan wanita terdapat perbedaan hak dan kewajiban. Dikatakan hal tiada tempat/ keadaan tidak hadir apabila tidak ada kabar atau pemberitahuan untuk waktu yang cukup lama (5 tahun berturut-turut). Bisa disebabkan meninggal, tidak tahu asal usul, dsb. (https://muhammadaiz.wordpress.com/materi-hukum-perdata/)
Arti penting domisili bagi manusia ataupun badan hukum
Domisili merupakan tempat seseorang dianggap selalu hadir melakukan hak-hak nya dan memenuhi kewajibannya, meskipun ia bertempat tinggal di tempat lain. Kadang-kadang menetapkan tempat kediaman seseorang itu sulit, karena selalu berpindah-pindah. Di dalam hukum perdata, subjek hukum yg memangku hak dan kewajiban terdiri dari:
Manusia (natuurlijk persoon)
Badan Hukum ( recht persoon )
Kepentingan adanya ketentuan tentang tempat tinggal seseorang ini antara lain adalah untuk menyampaikan gugatan perdata seseorang. Contohnya,dalam pasal 24 KUHPerdata yang berbunyi:” dalam suatu sengketa perdata di muka Hakim, kedua belah pihak yang berperkara atau salah satu dari mereka, berhak bebas, dengan akta memilih tempat tinggal lain dari tempat tinggal mereka yang sebenarnya. pemilihan itu boleh dilakukan secara mutlak, dengan mana ia berlaku sampai dengan pelaksanaan keputusan, sebagaimana kedua belah pihak, atau salah satu dari mereka menghendakinya. dalam hal-hal demikian surat-surat juru sita, dakwaan-dakwaan dan tuntutan-tuntutan tercantum atau termaksud dalam akta itu, boleh dilakukakan di tempat tinggal yang dipilih dan di muka Hakim tempat tinggal itu”. Dan pada pasal 25 KUHPerdata: “Jika hal sebaliknya tidak diperjanjikan, maka masing-masing pihak diperbolehkan mengubah tempat tinggal yang dipilih untuk diri sendiri, asal tempat tinggal yang baru tidak lebih dari sepuluh pal jauhnya dari yang lama dan perubahan itu diberitahukan kepada pihak lawannya”.
Manusia sebagai pembawa hak dan kewajiban terjadi sejak lahir dan berakhir saat ia meninggal dunia. Tetapi demi kepentingannya, sejak ia masih berada dalam kandungan ibunya, ia dianggap sudah sebagai subjek hukum (Pasal 2 ayat 1 KUHPerdata).
Badan hukum berstatus sebagai pembawa hak dan kewajiban, misalnya negara, propinsi, kabupaten, perseroan terbatas, yayasan, wakaf, gereja, dan lain sebagainya. Oramg dan badan hukum dapat melakukan perbuatan hukum sebagai pelaksana hak dan kewajiban tidak lepas dari sangkutannya dengan tempat tinggal mereka.
Arti penting tempat tinggal bagi manusia ataupun badan hukum adalah dalam pemenuhan hak dan kewajiban, penentuan status hukum seseorang dalam lalu lintas hukum, dan berurusan dengan pengadilan. tempat tinggal menentukan apakah seseorang terikat untuk memenuhi suatu hak dan kewajibannya dalam setiap peristiwa hukum, dan juga menentuka apabila seseorang berurusan/berperkara di muka pengadilan. Arti pentingnya domisili bagi orang atau badan hukum  juga dapat di rumuskan sebagai berikut:
Di wilayah hukum mana perkawinan harus dilakukan bila seseorang hendak menikah. Pasal 3 PP no.9/1975 “Orang yang akan melangsungkan perkawinan, memberitahukan hendaknya kepada pegawai Pencatat setempat.
Contoh lainnya:
Tempat tinggal istri sama dengan tempat tinggal suami (Pasal 32 UU No.1 Tahun 1974), yang berbunyi:
suami-isteri harus mempunyai tempat kediaman yang tetap
rumah tempat kediaman yang dimaksud dalam ayat 1 pasal ini ditentukan oleh suami istri bersama.
Tempat tinggal anak mengikuti tempat tinggal orang tua (Pasal 47 UU No.1 Tahun 1974).
Tempat tinggal orang di bawah pengampuan mengikuti tempat tinggal pengampunya/walinya (Pasal 50 UU No.1 tahun 1974).
Pembuktian melalui akta perkawinan, KTP orangtua, putusan pengadilan tentang penunjukan wali pengampu. Kelangsungan tempat tinggal ikutan ini behenti atau dihentikan bila status hukum yang bersangkutan berubah.
b. Dimana seseorang atau badan hukum itu harus dipanggil oleh pengadilan. Arti penting tempat tinggal bagi manusia ataupun badan hukum adalah dalam pemenuhan hak dan kewajiban, penentuan status hukum seseorang dalam lalu lintas hukum, dan berurusan dengan pengadilan. tempat tinggal menentukan apakah seseorang terikat untuk memenuhi suatu hak dan kewajibannya dalam setiap peristiwa hukum, dan juga menentuka apabila seseorang berurusan/berperkara di muka pengadilan. Pengadilan negeri atau pengadilan agama yang berwenang menyelesaikan perkara perdata adalah yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal tergugat (pasal 118 HIR).
c. Pengadilan mana yang berwenang untuk menyelesaikan perkara yang melibatkan orang atau badan hukum itu. Pengadilan negeri atau pengadilan agama yang berwenang menyelesaikan perkara perdata adalah yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal tergugat (pasal 118 HIR).
d. Tempat mengikuti pemilu. Contoh nya misalkan dalam pasal 6 dan pasal 7 UU RI No.19 tahun 1956 tentang pemilihan anggota dewan perwakilan rakyat daerah.
e. Tempat dilaksanakannya pembagian warisan yang ditinggalkan oleh orang yang bersangkutan dimana ia tinggal sampai ia meninggal dunia.
Kewajiban memiliki status domisili yang resmi secara hukum telah jelas tercantum dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 (UU 23/2006) tentang Administrasi Kependudukan (UU 24/2013) dan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (Perpres 26/2009). Status domisili ini merupakan salah satu identitas yang pasti tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk atau KTP seseorang.
Adapun pentingnya domisili resmi bagi seseorang dalam aspek hukum perdata setidaknya memiliki 3 kepentingan, yakni:
Berguna dalam menentukan dimana subjek hukum (seseorang) harus dipanggil dan ditarik di muka pengadilan.
Berguna untuk menentukan pengadilan mana yang berhak berkuasa terhadap subjek hukum (seseorang) tersebut. Hal ini berhubungan dengan suatu peraturan bahwa pengadilan yang berwenang mengadili seseorang dalam perkara perdata adalah pengadilan dalam wilayah hukum di mana penggugat atau tergugat berdomisili.
Dalam pernikahan ternyata domisili juga diperlukan karena domisili digunakan untuk menentukan di mana seseorang harus melakukan perkawinan. Hal ini berhubungan dengan suatu peraturan bahwa perkawinan harus dilaksanakan di tempat salah satu pihak.

Pada aspek lainnya, kepemilikan domisili resmi bagi seseorang juga memiliki banyak sekali kegunaan. Seperti melamar pekerjaan, pengobatan di rumah sakit, membuat rekening tabungan, melanjutkan studi ke jenjang perkuliahan, hingga melamar beasiswa pun status domisili resmi pasti digunakan.

Namun seperti apakah penting status domisili resmi bagi sebuah perusahaan yang notabene bukan merupakan perseorangan? Bagaimana jika perusahaan tidak memiliki status domisili yang resmi? Apa kerugiaannya?

Bagi sebuah perusahaan, keterangan domisili tercantum dalam Surat Keterangan Domisili Perusahaan atau biasa disingkat SKDP. SKDP merupakan dokumen atau surat yang menerangkan domisili atau tempat tinggal tetap suatu perusahaan. Ibarat seseorang yang memiliki tempat tinggal dan dibuktikan dengan KTP, maka perusahaan juga memiliki tempat tinggal tetap dalam menjalankan usahanya, dan dapat dibuktikan dengan SKDP. Fungsi SKDP bagi perusahaan adalah sama yakni agar memperoleh hak dan melakukan kewajibannya yang diatur dalam hukum atau undang-undang.

SKDP sangat diperlukan dalam proses pendafataran perusahaan. Sementara hukum mendaftarkan perusahaan hukumnya adalah wajib sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan. Bahwa adanya daftar perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena daftar perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar (termasuk keterangan domisili) dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha. Pada Pasal 1 poin b disebutkan bahwa perusahaan yang dimaksud oleh undang-undang ini adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Pada Pasal 7 disebutkan termasuk kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan serta agen dan perwakilan dari perusahaan tersebut yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian wajib didaftarkan. Baik perusahaan yang berbentuk badan hukum (termasuk koperasi), persekutuan, dan perseorangan serta perusahaan-perusahaan baru yang belum digolongkan ke dalam tiga bentuk perusahaan tersebut.

Pada undang-undang yang sama Pasal 11 hingga 16 Bab V tentang hal-hal yang wajib didaftarkan oleh sebuah perusahaan, salah satu hal yang wajib didaftarkan oleh semua jenis perusahaan adalah alamat tempat perusahaan tersebut berdiri yang mana bukti domisili tersebut dibuktikan dengan SKDP. Dengan demikian, pasal-pasal tersebut semakin menegaskan penting dan wajibnya kepemilikan domisili yang resmi bagi perusahaan. Apabila perusahaan tidak mendaftarkan perusahaannya maka bersiaplah untuk mendapatkan sanksi yang diatur pada Pasal 32 Bab X tentang Ketentuan Pidana yang dicantumkan bahwa barang siapa yang menurut Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya diwajibkan mendaftarkan perusahaannya dalam daftar perusahaan yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya tidak memenuhi kewajibannya diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

SKDP juga sering digunakan untuk mengurus pembuatan surat-surat perizinan perusahaan seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha. Biasanya instansi yang mengeluarkan izin surat-surat di atas mensyaratkan pemohonnya melampiri SKDP sebagai bukti bahwa badan usaha tersebut memang menjalankan usaha di lokasi yang diterangkan dalam SKDP.

SKDP juga sangat penting bagi suatu perusahaan untuk mendaftarkan perusahaannya kepada lembaga-lembaga penguji kualitas atau kelayakan usaha atau produk yang mana jamninan kualitas dari lembaga-lembaga tersebut sangat berpengaruh ke dalam izin pendirian usaha, izin produksi, izin pemasaran, dan izin pendistribusian produk perusahaan tersebut. Misalnya saja untuk perusahaan makanan berkemasan, sebagai bukti bahwa produk makanannya aman untuk dikonsumsi, maka makanan tersebut harus telah diuji dan dijamin keamanannya serta kehalalannya oleh lembaga terkait seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan LPPOM MUI. Sehingga perusahaan harus mendaftarkan produk makanannnya ke lembaga-lembaga tersebut untuk diuji kandungan kimia dan mikrobanya untuk dilakukan pengujian sedemikian rupa. Tentu dalam proses pendaftaran ini perusahaan akan dimintai keterangan domisili usahanya, sebagai bukti keterangan di sertifikat jaminan kualitas yang akan didapatkan nantinya. Selain itu, juga sebagai bukti  bahwa perusahaan dan produk tersebut resmi secara hukum dan berhak untuk melakukan proses usaha dan meraup laba serta keuntungan secara sah. Dengan kata lain, tanpa status domisili yang jelas dan resmi sebuah perusahaan tidak berhak melakukan usahanya karena dianggap ilegal dan tidak memenuhi kewajibannya kepada negara. Selama perusahaan tersebut masih berdiri di bumi Indonesia, maka wajib bagi perusahaan tersebut untuk meresmikan domisilinya secara hukum di Indonesia.

Pembuatan SKDP belum memiliki ketentuan yang baku atau sama secara nasional karena belum diatur dalam undang-undang secara khsusus. Praktik selama ini, biasanya SKDP diperoleh dan dikeluarkan oleh pihak Kelurahan atau Kantor Pemerintah tingkat desa setempat secara gratis. Namun mungkin saja di beberapa daerah memiliki mekanisme yang berbeda. Pengurusan SKDP ini dapat diurus sendiri atau jika tidak sempat dapat pula dikuasakan kepada pihak lain yang masih terkait.

Adapun terkait pendaftaran perusahaan telah jelas diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 08/M-DAG/PER/2/2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan. Berbeda halnya dengan pengurusan SKDP yang pengurusannya dilakukan di tingkat desa, pengurusan daftar perusahaan di lakukan di tingkat Kabupaten/Kota/Kotamadya sekaligus sebagai lembaga yang sah mengeluarkan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Pengurusan administrasi TDP juga gratis atau nol rupiah.
Kesimpulannya adlah kepemilikan domisili yang resmi secara hukum adalah penting baik bagi seseorang maupun perusahaan, karena tanpa domisili yang sah maka seseorang atau perusahaan tersebut tidak berhak mendapat haknya yang diatur dalam hukum atau undang-undang juga sekaligus sebagai bentuk tidak memenuhi kewajibannya kepada Negara Republik Indonesia.








BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN

Tempat tinggal atau domisili adalah tempat di mna seseorang berkediaman atau berkedudukan serta terikat dengan hak dan kewajiban hukum. Tempat tinggal selalu berada dalam wilayah/daerah tertentu atau dapat pula berupa rumah kantor yang berada dalam wilayah/daerah tertentu. Tempat tinggal manusia disebut tempat kediaman, sedangkan tempat tinggal badan hukum disebut kedudukan. Tempat kediaman manusia atau kedudukan badan hukum sering juga disebut alamat rumah atau kantor.
Domisili juga memiliki 2 macam bentuk, yaitu Domisili Terikat atau Wajib dan Domisili Bebas atau Berdiri Sendiri. Domisili Terikat atau wajib adalah sebuah tempat kediaman yang tidak tergantung kepada keadaan orang itu sendiri, melainkan bergantung kepada keadaan orang lain yang ada hubungannya dengan orang itu. sedangkan Domisili Bebas atau Berdiri Sendiri adalah tempat kediaman seseorang yang sesuai dengan kehendaknya.
jenis-jenis domisili dibagi menjadi 4, yaitu: Tempat tinggal yuridis, Tempat tinggal nyata, tempat tinggal pilihan, dan tempat tinggal ikutan.
Tempat tinggal menentukan hak dan kewajiban orang yang bersangkutan menurut hukum. Hak dan kewajiban tersebut dapat timbul dalam bidang hukum public dan hukum perdata. Status hukum seseorang juga menentukan tempat tinggalnya sehingga akan menentukan pula hak dan kewajibannya menurut hukum. Status hukum seseorang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP) yang sah sebagai penduduk di desa atau kelurahan tempat tinggalnya.
Jika tempat tinggal seseorang di rumah sewaan atau rumah kos, rumah sewaan atau rumah kos tersebut dianggap sebagai tempat kediamanya. Akan tetapi, hak dan kewajiban hukumnya terikat dengan tempat tinggal di mana yang bersangkutan terdaftar sebagai penduduk yang di buktikan dengan KTP yang sah.
Arti penting tempat tinggal bagi manusia ataupun badan hukum adalah dalam pemenuhan hak dan kewajiban, penentuan status hukum seseorang dalam lalu lintas hukum, dan berurusan dengan pengadilan. tempat tinggal menentukan apakah seseorang terikat untuk memenuhi suatu hak dan kewajibannya dalam setiap peristiwa hukum, dan juga menentuka apabila seseorang berurusan/berperkara di muka pengadilan. Arti pentingnya domisili bagi orang atau badan hukum  juga dapat di rumuskan sebagai berikut:
Di wilayah hukum mana perkawinan harus dilakukan bila seseorang hendak menikah. Pasal 3 PP no.9/1975 “Orang yang akan melangsungkan perkawinan, memberitahukan hendaknya kepada pegawai Pencatat setempat.
 Dimana seseorang atau badan hukum itu harus dipanggil oleh pengadilan. Arti penting tempat tinggal bagi manusia ataupun badan hukum adalah dalam pemenuhan hak dan kewajiban, penentuan status hukum seseorang dalam lalu lintas hukum, dan berurusan dengan pengadilan.
Pengadilan mana yang berwenang untuk menyelesaikan perkara yang melibatkan orang atau badan hukum itu. Pengadilan negeri atau pengadilan agama yang berwenang menyelesaikan perkara perdata adalah yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal tergugat (pasal 118 HIR).
Tempat mengikuti pemilu. Contoh nya misalkan dalam pasal 6 dan pasal 7 UU RI No.19 tahun 1956 tentang pemilihan anggota dewan perwakilan rakyat daerah.
Tempat dilaksanakannya pembagian warisan yang ditinggalkan oleh orang yang bersangkutan dimana ia tinggal sampai ia meninggal dunia.



SARAN

Demikianlah makalah yang kami susun. Penulis sadar bahwa isi dari makalah ini belum sempurna seperti apa yang diharapkan. Makadari itu, penulis mengharapkan kritik dan saran dari dosen serta pembaca atas ketidaksempurnaan penulisan makalah ini agar kedepannya bisa lebih baik







DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Vollmar, 1996, Pengantar Studi Hukum Perdata, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, hlm 48-49.
R.Subekti, 2004, Sumber kitab undang-undang hukum  perdata, Jakarta : PT. Pradnya Paramitha Jalan Bunga , hlm 6-7.
Abdulkadir muhammad, 2014,  Hukum perdata indonesia, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, hlm 32-36.
Ridwan syahrani, 2013, seluk-beluk dan asas-asas hukum perdata, Bandung : PT. Alumni, hlm. 47.
INTERNET
http://www.definisimenurutparaahli.com/pengertian-domisili/
https://e-kampushukum.blogspot.co.id/2016/06/domisili-hukum-apa-itu.html
https://muhammadaiz.wordpress.com/materi-hukum-perdata/
http://notesofdas.blogspot.co.id/2015/08/pentingnya-domisili-terhadap-subjek.html, di akses pada tanggal 19 Mei 2018.
http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_1_74.htm, di akses pada tanggal 19 Mei 2018.
http://gumilar69.blogspot.co.id/2013/06/domisili-dalam-hukum-perdata.html, di akses pada tanggal 19 Mei 2018.
https://legalo.id/pentingnya-domisili-bagi-perusahaan-dari-kacamata-huku

Minggu, 15 April 2018

PENGERTIAN NEGARA

DEFINISI NEGARA

MAKALAH
Diajukan sebagai Salah Satu Tugas dalam Mengikuti Kuliah Ilmu Negara


Th.Akademik: 2017-2018
Dosen
Marintan Lasrida Sitorus, S.H.,M.H.

     
SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG
2018





BAB 1
PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah
Negara adalah tempat yang di dalamnya di tempati oleh banyak orang yang mempunyai tujuan hidup bermacam-macam dan berbeda-beda antara satu orang dengan orang yang lain. Suatu negara dapat disebut Negara jika memenuhi unsur-unsur terpenting negara yaitu:
 Penduduk yang tetap
 Wilayah tertentu
 Pemerintah
 Kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain (kedaulatan)
Setelah suatu negara terbentuk maka negara berhak membentuk undang-undanf atau konstitusi. Suatu Negara tanapa konstitusi atau undang-undang seperti halnya mobil tanpa stir yang tidak dapat diatur geraknya yang jika dibiarkan akan menabrak. Negara tanpa konstitusi mengakibatkan negara akan kacau dan runtuh.

Identifikasi Masalah
Apakah Tujuan negara itu?
b. Bagaimanakah Tugas dan Fungsi negara secara umum?

Tujuan penulisan
Untuk menjelaskan tentang pengertian dari ilmu negara dan apa tugas dan tujuan negara serta menjelaskan fungsi negara secara umum.


BAB 2
PEMBAHASAN
Pengertian Negara

Istilah negara mula-mula dipergunakan pada abad XV di Eropa Barat yang dikenal dengan nama STAAT. STAAT sendiri sebenarnya berasal dari kata Statum/Status yang berasal dari bahasa latin.
Secara etimologis Status artinya “keadaan yang tetap”. Pada abad XVI kata “status” beralih menjadi kata “ESTATE” yang berarti Dewan atau Perwakilan golongan sosial. Pada abad inilah ESTATE  ini dipertalikan dengan “Negara”. Sekarang, istilah Negara berarti “ Suatu Organisasi Politik Teritorial Bangsa-bangsa”.


Pengertian Negara Menurut Para Ahli
Rudolf Kranenburg
Negara adalah suatu ikatan perkelompokan atau golongan manusia yang telah mendiami sebidang tanah tertentu.

b. Hans Kelsen
Hans Kelsen terkenal dengan ajarannya (teori hukum murni), yang memandang Negara “Reine Rechtslehre” satu segi saja yaitu normen ordening/ketertiban norma-norma hukum semata. Ketertiban negara adalah ketertiban hukum. Jadi negara identik dengan hukum.

c. George Jellinek
Dengan “Zwei Seitebn” theory/ Teori Dua Sisi, dikatakan bahwa: Negara adalah suatu gejala yang mempunyai sifat rangkap dua, yaitu:
Suatu kenyataan sosial
Suatu lembaga hukum

Rabu, 20 Desember 2017

PERKEMBANGAN DAN DAMPAK HUKUM REPRESIF PADA MASA ORDE BARU

PERKEMBANGAN DAN DAMPAK HUKUM REPRESIF DI INDONESIA PADA MASA ORDE BARU



MATA KULIAH: PENGANTAR ILMU HUKUM
DOSEN: Dr. A. Widiada Gunakaya, SA.,S.H.,M.H.

SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG
Th.Akademik:2017-2018



A. Pengertian Hukum Represif

Hukum ini cendreung tidak memperdulikan kepentingan-kepentingan rakyat. Hukum represif ini sering kali diwujudkan dalam bentuk penindasan dan pemaksaan yang terang-terangan dan sebagai ciri utama atau ciri khas hukum represif ini adalah diacuhkannya atau ditelantarkannya kepentingan rakyat. Singkatnya, hukum represif ini adalah hukum yang di dalam pelaksanaannya tidak banyak memasukkan campur tangan masyarakat, sehingga hukum berkembang tanpa dibarengi dengan perkembangan masyarakat.
Dalam tipe hukum, Penguasa cenderung menggunakan hukum untuk mempetahankan status quo nya. Hukum represif juga dikenal dengan  hukum yang mempunyai “ ketidakadilan yang tegas”.


B. Perkembangan Hukum Represif di Indonesia
Perkembangan hukum represif di Indonesia terjadi pada masa orde baru di pemerintahan Soeharto yang saat itu menjabat sebagai presiden RI.
 Masa Orde Baru adalah masa-masa yang bersifat memaksakan kehendak serta bermuatan unsur politis semata, untuk kepentingan Pemerintah pada masa itu. Dan pada masa Orde Baru itu pulalah, telah terjadinya pembelengguan disegala sector, dimulai dari sector Hukum/undang-undang, perekonomian/Bisnis, Kebebasan Informasi/Pers dan lain-lain sebagainya.


C. Dampak Hukum Represif di Indonesia
Kuatnya rezim pemerintahan Soeharto pada masa orde baru membuat ia bebas melakukan segala macam cara unuk mecapai tujuan pribadinya. Pada masa orde baru terjadi penembakan misterius atau petrus. Kasus ini digolongkan sebagai kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang melanggar pasal 28I ayat (1) UUD 1945, yang berbunyi:

“ Hak tiap orang untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemrdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.”

Di bawah ini adalah macam-macam dampak hukun represif yang ada di Indonesia pada masa orde baru, yaitu :

1.Setiap orang atau kelompok yang mengkritik kebijakan pemerintah dituduh sebagai tindakan subversif (menentang Negara Kesatuan Republik Indonesia).

2. Pelaksanaan Lima Paket UU Politik yang melahirkan demokrasi semu atau demokrasi rekayasa.

3. Terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang merajalela dan masyarakat tidak memiliki kebebasan untuk mengontrolnya.

4. Terciptanya masa kekuasaan presiden yang tak terbatas. Meskipun Suharto dipilih menjadi presiden melalui Sidang Umum MPR, tetapipemilihan itu merupakan hasil rekayasa dan tidak demokratis.


D. Berakhirnya Masa Orde Baru
Berakhirnya pemerintahan orde baru erat hubungannya dengan krisis politik, ekonomi, dan sosial. Pemerintah orde baru tidak dapat mengatasi krisis yang terjadi di Indonesia sehingga pemerintahannya berakhir. Jatuhnya pemerintahan orde baru telah terasa setelah Indonesia dilanda krisis moneter tahun 1997.
Setelah berbagai peristiwa panjang, baik itu aksi demonstrasi yang menuntut Soeharto mundur hingga kerusuhan disertai kekerasan yang berbasis prasangka rasial, Soeharto pun mengakhiri masa kekuasaannya pada 21 Mei 1998 .


Sumber:
Widiada Gunakaya. "Pengantar Ilmu Hukum". Bandung,Pustaka Harapan Baru: 2017
Http://www.kompasiana.com/
Http://www.wikipedia.com/

TEORI HUKUM FEMINIS

Latar belakang lahirnya pemikiran hukum feminis ini, adalah: 1. sebagai akibat dari adanya gerakan perempuan tiga dekade yang lalu yang cuku...