Minggu, 16 Juni 2024

PENELITIAN HUKUM

 A.  Pengertian Penelitian Hukum

Penelitian merupakan suatu kegiatan ilmiah yang berkaitan dengan analisa dan konstruksi, yang dilakukan secara metodologis, sistematis dan konsisten. Penelitian hukum sendiri merupakan suatu kegiatan ilmiah yang didasarkan pada metode, sistematika dan pemikiran tertentu, yang bertujuan untuk mempelajari satu atau beberapa gejala hukum tertentu, dengan jalan menganalisanya. Selain itu, juga diadakan pemeriksaan yang mendalam terhadap fakta hukum, untuk kemudian mengusahakan suatu pemecahan atas permasalahan-permasalahan yang timbul dalam gelaja tersebut.


B. Penelitian dan Ilmu-ilmu Hukum

Berdasarkan penjelasan di atas, dikenal pula adanya disiplin hukum. Disiplin hukum tersebut antara lain:

1. Ilmu-ilmu hukum yang mencakup normwissenschaft atau sollenwissenschaft dan taatsachenwissenschaft atau seinwissenschaft. Yang pertama mencakup ilmu kaedah dan ilmu pengertian (dogmatik hukum), sedangkan yang kedua mencakup sosiologi hukum, antropologi hukum, psikologi hukum, sejarah hukum dan perbandingan hukum (ilmu kenyataan hukum).

2. Politik Hukum

3. Filsafat Hukum


Kadang-kadang dipergunakan juga sistematika lain dari disiplim hukum yang di dasarkan pada pohon ilmu, antara lain:

1. Disiplin dasar: 

  a. Filsafat Hukum

  b. Sosiologi dan antropologi hukum

  c. Psikologi hukum

  d. Sejarah hukum

  e. Perbandingan hukum

2. Disiplin pokok:

  a. Ilmu Kaedah

  b. Ilmu Pengertian

3. Disiplin cabang:

  a. Ilmu Hukum tata negara

  b. Ilmu hukum administrasi negara

  c. Ilmu hukun pribadi

  d. Ilmu hukum harta kekayaan

  e. Ilmu hukum keluarga

  f. Ilmu hukum waris

  g. Ilmu hukum pidana

PERZINAAN OLEH ORANG-ORANG YANG TERIKAT PERKAWINAN (ADULTERY) DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA DITINJAU DARI HUKUM ISLAM

 Adultery, menurut Sue Titus Reid adalah perbuatan seksual yang diyakini sebagai perbuatan immoral yang merupakan yurisdiksi dari banyak hukum pidana. Beberapa yurisdiksi membatasi adultery sebagai hububgan seksual yang dilakukan antara dua orang yang apabila salah satunya terikat perkawinan dengan orang lain. Namun, beberapa yurisdiksi lain menentukan bahwa hanya bagi pasangam yang keduanya sama-sama terikat perkawinan dengan orang lain. 


Secara sekilas, jika pemikiran atau pendapat tersebut ditinjau dari Hukum Islam adalah bertentangan dengan tujuan Hukum Islam, yaitu untuk memelihara agama, jiwa, akal, keturunan, harta dan kehormatan. Hal tersebut dikarenakan dalam menentukan seseorang sebagai pelaku tindak pidana, mesti melihat dari jenis delik, syarat-syarat perbuatan sebagai delik, dan lain sebagainya menurut KUHP adalah tidak sama atau tidak sesuai sengan Hukum Islam.


KUHP Pasal 284 menentukan larangan adultery dalam ayat (1):

"Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan:

1. a. Seorang pria yang telah kawin, yang melakukan mukah (overspel), padahal diketahui bahwa Pasal 27 BW berlaku baginya;

    b. Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan mukah;

2. a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;

    b. Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yabg turut bersalah telah kawin dan Pasal 27 BW berlaku baginya. 


Bila dihubungkan dengan Hukum Islam, zina bukan hanya dilakukan oleh salah satu atau keduanya yang sudah menikah, namun hubungan seksual yang dilakukan oleh orang yang belum pernah menikah juga termasuk zina. Hukumannya berupa cambuk seratus kali.

Sedangkan zina yang dilakukan dalam ikatan perkawinan hukumannya adalah rajam.

Dalam Hukum Islam, delik zina adalah delik umum atau delik biasa bukan merupakan delik aduan. Hal ini jelas bertentangan dengan Pasal 284 ayat (2) KUHP. yang menentukan bahwa : "Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas Pengaduan suami/istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku Pasal 27 BW dalam tengggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah meja dan ranjang karena alasan itu juga".

Sedangkan dalam Hukum Islam, siapa saja yang menyaksikkan adanya perbuatan zina, asalkan ia atau mereka dapat menghadirkan empat orang saksi berkewajiban melaporkan perbuatan zina tersebut.




Sumber:

Perzinaan (dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia Ditinjau dari Hukum Islam). Neng Djubaedah. Kencana 2010.

TEORI HUKUM FEMINIS

Latar belakang lahirnya pemikiran hukum feminis ini, adalah: 1. sebagai akibat dari adanya gerakan perempuan tiga dekade yang lalu yang cuku...